Sidang Praperadilan Wakil Ketua DPRD Barsel Sempat Ditunda

id barito selatan, wakil ketua dprd barsel, praperalidan kasus wakil ketua dprd barsel, dprd barsel, kejaksaan negeri barsel, kejati kalteng, kalimantan

Sidang Praperadilan Wakil Ketua DPRD Barsel Sempat Ditunda

Pihak termohon II yang dipimpin Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulkifli Mooduto (Mengenakan kemeja putih) saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Buntok, di Buntok, Selasa (11/4). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Sidang praperadilan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rskyat Daerah Barito Selatan, Kalimantan Tengah Hasanuddin Agani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Buntok sempat ditunda.

Pantauan Antara di Buntok, Selasa penundaan tersebut karena pihak kejaksaan Barito Selatan selaku termohon II tidak mengantongi surat kuasa dari Kejaksaan Tinggi selaku termohon I untuk mengikuti sidang.

Dalam persidangan dengan hakim tunggal, Agustinus SH dan panitera pengganti pengganti Fridho Tumon tersebut meminta kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa baik dari pemohon maupun pihak termohon.

Lantaran pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan selaku termohon II tidak ada surat kuasa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku termohon I, maka sidang diskors selama kurang lebih satu jam.

"Karena salah satu dari mereka tidak bisa menunjukan surat kuasa mewakili dari institusi, maka sidang lanjutan praperadilan ini kita skor," kata Hakim tunggal Agustinus dalam persidangan.

Setelah diskor selama kurang lebih satu jam, sidang praperadilan dilanjutkan kembali dan pihak termohon II diminta oleh hakim Agustinus menunjukan surat kuasa dimaksud.

Begitu juga dengan pihak pemohon Hasanuddin Agani yang menguasakan kepada advokat Rahmadi G Lentam juga diminta hakim memperlihatkan surat kuasanya dalam persidangan tersebut.

Pada saat persidangan, pihak pemohon maupun termohon tidak menghadirkan saksi sehingga sidang dilanjutkan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda memperlihatkan alat bukti.

"Kita tidak menghadirkan saksi, karena dari bukti yang ada, kita yakin itu cukup membuktikan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang prosedural," ucap Rahmadi G Lentam.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulkifli Mooduto mengatakan pihaknya juga tidak menghadirkan saksi, namun akan memperlihatkan alat bukti pada sidang yang akan dilaksanakan pada Rabu (12/4).

Pantauan Antara pada saat persidangan berlangsung, puluhan warga yang informasinya simpatisan Hasanuddin Agani berada diluar maupun didalam Pengadilan Negeri Buntok, sehingga sidang dijaga ketat aparat kepolisian setempat.