Agenda Putusan Sidang Praperadilan Wakil Ketua DPRD Pekan Depan

id barito selatan, wakil ketua DPRD barsel, pengadailan negeri buntok, sidang praperadilan wakil ketua dprd barsel, dprd barsel, kalimantan tengah

Agenda Putusan Sidang Praperadilan Wakil Ketua DPRD Pekan Depan

Pemohon dan termohon I serta termohon II saat menyerahkan alat bukti kepada hakim praperadilan, Agustinus, SH pada sidang di Pengadilan Negeri Buntok, Rabu (12/4). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Sidang praperadilan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Hasanuddin Agani di Pengadilan Negeri Buntok akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/4) mendatang dengan agenda putusan sekaligus pengumuman putusan,"kata hakim tunggal praperadilan, Agustinus, SH, di Buntok, Rabu.

Setelah sidang dengan agenda penyerahan alat bukti dari pemohon dan termohon I Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta termohon II Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sidang dilanjutkan pada Rabu (19/4) mendatang.

Untuk sidang hari ini dengan agenda pembuktian sekaligus kesimpulan yang mana menyimpulkan dari awal persidangan sampai dengan hari ini yakni dari proses awal pembacaan permohonan hingga jawaban dari termohon I dan termohon II.

"Setelah sidang dengan agenda pembuktian sekaligus kesimpulan pada hari ini, sidang putusannya akan kita laksanakan minggu depan," jelas hakim sidang praperadilan, Agustinus.

Sementara advokat Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Rahmadi G Lentam, usai sidang mengatakan, dari persidangan yang telah dilaksanakan ini, pihaknya ada beberapa poin kesimpulan.

Poin pertama lanjut dia, pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon I dan termohon II telah menetapkan pemohon menjadi tersangka, dan hal itu diakui oleh termohon.

"Poin kedua yakni, penetapan pemohon menjadi tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup,"ucap dia.

Menurut dia, hal itu terbukti dalam pembuktian bahwa pihak termohon tidak ada mengajukan bukti berita acara keterangan saksi, dan tidak ada menyampaikan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

"Artinya, ketika mendalilkan cukup bukti, buktinya mana, dan harus ada berita acara keterangan saksi, namun kenyataannya hal tersebut tidak ada,"jelas Rahmadi G Lentam.

Ia mengatakan, mengacu kepada hukum pembuktian, penetapan pemohon menjadi tersangka ini terbukti sebelum dilakukannya upaya penyidikan.

"Berdasarkan pemahaman hukum saya selama ini, permohonan kami ini kuat dan berpotensi untuk dikabulkan,"demikian kata pengacara kondang Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam.

Pantauan Antara pada saat persidangan berlangsung, puluhan warga yang informasinya simpatisan Hasanuddin Agani berada diluar maupun didalam Pengadilan Negeri Buntok, sehingga sidang dijaga ketat aparat kepolisian setempat.