Petugas Berhasil Amankan Kapal Pembawa Bahan Racikan Bom di Sambas

id pembawa bom, kalbar, sambas, Bahan Racikan Bom, kapal, nelayan

Petugas Berhasil Amankan Kapal Pembawa Bahan Racikan Bom di Sambas

Ilustrasi - Kapal nelayan (Foto Antaranews/Ampelsa)

Pontianak (Antara Kalteng) - Polisi Perairan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan kapal nelayan bernama KM Nelayan Usaha Bersama beserta nakhoda dan lima awaknya karena kedapatan membawa bahan-bahan untuk membuat bom dari Malaysia.

Satuan patroli Direktorat Kepolisian Perairan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan kapal yang dinakhodai oleh DM (47) tersebut dalam operasi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, tadi pagi sekitar pukul 01.30 WIB menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Kalimantan Barat AKBP Gusti Maichandra di Pontianak, Sabtu.

Petugas, ia menjelaskan, menghadang kapal nelayan itu saat berada di perairan Muara Sebangau. "Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut, ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK bahan tersebut berasal dari Malaysia," katanya.

Saat memeriksa kapal tersebut, aparat kepolisian menemukan 10 ons TNT, 15 detonator, 200 kilogram ammonium nitrat, alat pemicu ledakan, satu kotak besar korek api, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga fiber berisi es dan palka kapal berisi es.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.

"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," tambah dia.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku mendapat detonator dari Um (46), warga Desa Parit Baru di  Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas dan Kepolisian Sektor Pemangkat untuk memeriksa rumah Um, namun tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. 

"Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.

Nakhoda KM Usaha Bersama, ia menjelaskan, bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan.