Sebagian Permohonan Praperadilan Wakil Ketua DPRD Barsel Diterima, Apa Itu?
Buntok (Antara Kalteng) - Putusan sidang pra peradilan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Hasanuddin Agani sebagian diterima dan sebagian lainnya ditolak hakim.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Buntok yang dipimpin hakim tunggal Agustinus, SH di Buntok, Rabu pada saat membacakan amar putusan menyatakan menerima dan menolak sebagian permohonan pemohon.
"Adapun permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini ada dua objek, yakni surat perintah penyidikan Nomor 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan oleh termohon I dalam hal ini Kejati Kalteng," kata hakim.
Sedangkan kedua terkait dengan Sprint Nomor 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang telah diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Dalam surat perintah penyidikan No. 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tidak menyebutkan ketentuan atau pasal perundang-undangan tindak pidana korupsi yang disangkakan itu tidak sah dan tidak berdasar azas hukum.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka pemohon tidak mempunyai hukum yang mengikat sehingga penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I kepada pemohon tidak sah," ucap dia dalam persidangan.
Akan tetapi untuk Sprin nomor 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Selatan dinyatakan sah dan berdasar hukum dan penetapan tersangka mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Karena itu, pada fakta persidangan ini, penyidikan yang dilakukan termohon II adalah sah sehingga pemohon menang untuk objek sprint yang diterbitkan Kejati, namun pemohon kalah dengan sprint yang diterbitkan kejaksaan negeri Barito Selatan.
"Terhadap putusan praperadilan ini, tidak ada lagi upaya hukum, baik banding, kasasi dan PK. Putusan ini sudah final dan mengikat," ucap Hakim pada praperadilan, Agustinus dalam persidangan itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Buntok yang dipimpin hakim tunggal Agustinus, SH di Buntok, Rabu pada saat membacakan amar putusan menyatakan menerima dan menolak sebagian permohonan pemohon.
"Adapun permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini ada dua objek, yakni surat perintah penyidikan Nomor 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan oleh termohon I dalam hal ini Kejati Kalteng," kata hakim.
Sedangkan kedua terkait dengan Sprint Nomor 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang telah diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Dalam surat perintah penyidikan No. 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tidak menyebutkan ketentuan atau pasal perundang-undangan tindak pidana korupsi yang disangkakan itu tidak sah dan tidak berdasar azas hukum.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka pemohon tidak mempunyai hukum yang mengikat sehingga penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I kepada pemohon tidak sah," ucap dia dalam persidangan.
Akan tetapi untuk Sprin nomor 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Selatan dinyatakan sah dan berdasar hukum dan penetapan tersangka mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Karena itu, pada fakta persidangan ini, penyidikan yang dilakukan termohon II adalah sah sehingga pemohon menang untuk objek sprint yang diterbitkan Kejati, namun pemohon kalah dengan sprint yang diterbitkan kejaksaan negeri Barito Selatan.
"Terhadap putusan praperadilan ini, tidak ada lagi upaya hukum, baik banding, kasasi dan PK. Putusan ini sudah final dan mengikat," ucap Hakim pada praperadilan, Agustinus dalam persidangan itu.