Pemprov Agar Segera Proses Izin Galian C Cegah Monopoli, Kata Ketua DPRD

id DPRD palangka raya, Sigit K yunianto, Galian C

Pemprov Agar Segera Proses Izin Galian C Cegah Monopoli, Kata Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memproses perizinan pengusaha tambang galian C agar tidak terjadi monopoli penjualan seperti batu dan pasir yang diperlukan untuk lancarnya proses pembangunan di kota itu.

"Saat ini galian C sangat sulit didapatkan, solusinya adalah agar pengusaha cepat mengajukan perizinannya dan Pemprov Kalteng bisa sesegera mungkin juga memproses sesuai dengan aturan, sehingga pembangunan dapat berjalan seperti biasanya," kata Sigit di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat.

Menurutnya, apabila perizinan galian C hanya dimiliki oleh satu pengusaha saja, maka akan terjadi monopoli penjualan. Kemudian ditambah dengan harga jual yang sangat tidak wajar bahkan informasinya mengalami kenaikan lebih dari 50 persen.

Hal itu tentu membuat resah masyarakat, dan sopir truk yang selama ini menjadi penjual bahan tambang galian C. Otomatis dengan kondisi seperti sekarang, pendapatan mereka jauh menurun drastis, bahkan tidak bisa berjualan karena tidak ada bahan galian C yang dijual.

"Kondisi seperti ini sudah lebih dari 15 hari, untuk itu saya minta agar Pemprov Kalimantan Tengah juga dapat mengambil langkah serta kebijakan agar masalah ini dapat segera selesai. Karena pembangunan di Palangka Raya sudah terhenti," ujar Sigit.

Sulitnya mendapatkan bahan galian C, program pemerintah juga terganggu. Bahkan ketika terjadi kenaikan harga yang tinggi tingkat perekonomian juga menjadi sangat tidak stabil di masyarakat.

Meski demikian, Sigit juga mendukung penertiban galian C ilegal tersebut, namun Pemprov juga harus memikirkan dampaknya dan ada inisiatif atau solusi agar kondisi seperti ini tidak berlarut-larut.

Ia menyarankan, tambang galian C di beberapa daerah seharusnya tidak perlu diberhentikan, tapi pengelola diberi waktu untuk mengurus perizinannya.

Dia menjelaskan, selain mengurus pinjam pakai lahan, pengusaha juga harus mengurus izin pertambangan rakyat. Pengurusan ini tergantung birokrasi.

"Jika panjang birokrasinya maka bisa sampai satu tahun, bahkan lebih. Dengan begitu, akan sulit mendapatkan pasir," ungkap Sigit.

Dengan dilakukannya penutupan terhadap lokasi tambang galian C tentu sangat berimbas pada masyarakat dan pemerintah. Sebab, sekarang harga pasir berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 untuk satu truknya.

Sementara itu, sebelum adanya penetiban dan penutupan tambang galian C, untuk satu truk tanah granit seharga Rp180.000 dan pasir putih Rp350.000.

Mestinya, kebijakan penertiban itu dilihat dari aspek masyarakat. Penutupan tambang galian C tersebut sekarang telah berdampak kepada masyarakat, pekerja penggali pasir, tukang bangunan, pembangunan perumahan penduduk, dan tidak menutup kemungkinan juga akan mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah yang kini sudah mulai lelang.