Polres Barito Utara Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri

id Polres Barito Utara, Govinda, Rekonstruksi Suami Bunuh Istri

Polres Barito Utara Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri

Govindo memperagakan mencekik istrinya Anggi hingga meninggal dunia di Desa Muara Inu Kecamatan Lahei. (Foto Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan Govinda alias Pinda (19) yang membunuh istrinya sendiri bernama Anggi Lestari (17) di Desa Muara Inu Kecamatan Lahei pada Jumat lalu

Tersangka langsung dihadirkan ke lokasi untuk reka ulang 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang tega membunuh istrinya karena sakit hati.

Pada peristiwa yang terjadi Jumat tanggal 21 April 2017 itu dalam reka ulangnya ternyata sehari sebelum kejadian, ada pertengkaran pelaku dengan sang istri yang membuat dia tersinggung.

Ketika mertua tersangka pergi berangkat kerja sekitar jam 07.00 WIB dari rumah mereka di mess karyawan perusahaan perkebunan karet PT Mitra Barito Gemilang, Govinda sempat berbicara dengan istrinya bahwa hubungan mereka bisa diperbaiki dan tidak perlu sampai berpisah.

Korban tetap ngotot untuk bercerai sambil memaki suaminya, sambil berkata aku menyesal kawin sama kamu.

Di situlah tersangka langsung emosi, dan berpikir berarti korban tidak perlu lagi hidup. Tersangka pun nekat menghabisi korban (istrinya) agar tidak ada yang memilikinya.

Pembunuhan terjadi, saat tersangka melihat istrinya sedang berbaring di kasur dan langsung mendudukinya sambil memukul korban pakai tangan kanan yang mengena mata sebelah kiri istrinya, sementara tangan kiri tersangka menyekap mulut korban.

Tak sampai di situ, Govinda semakin beringas bahkan dia mencekik leher istrinya sampai tewas. Namun, melihat istrinya sudah tak bernyawa, pelaku masih sempat mencium jasad istrinya untuk yang terakhir kali.

"Saya minta ampun dan saya sangat sayang padamu," ujar Govinda dalam reka ulang, sambil menutup mayat istrinya menggunakan seprai kasur mayat korban.

Sebelum kabur karena keluarganya mengetahui aksinya, Govinda sempat meminta maaf kepada kakak korban Angga yang saat itu datang ke rumah. "Aku minta ampun, aku khilaf," akuinya

Atas perbuatannya, Govinda dikenakan pasal 44 (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

(Baca Juga :