Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berharap pemerintah pusat meningkatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni diperkirakan mencapai ribuan unit di kabupaten itu.
"Kalau mengacu pada data sasaran PKH (program keluarga harapan), ada 6.100 keluarga yang sudah diverifikasi. Kondisi rumahnya bervariasi, ada yang masih layak huni, tapi kalau dalam dua tahun rumahnya tidak ditangani maka mungkin saja menjadi tidak layak huni," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Heriyanto di Sampit, Senin.
Pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga tidak mampu, namun jumlah dananya sangat terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran setiap tahunnya. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat meningkatkan bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni itu.
Tahun lalu, Kotawaringin Timur mendapatkan bantuan perbaikan 100 rumah tidak layak huni. Untuk tahun ini, Dinas Sosial masih menunggu informasi terkait berapa usulan yang dikabulkan untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Heriyanto mengaku malah sudah mendapat informasi tentang usulan perbaikan rumah tidak layak huni untuk tahun 2018.
Menurutnya usulan perbaikan yang disetujui tahun depan cukup banyak, diperkirakan lebih dari 100 rumah.
Bantuan pemerintah pusat berupa dana berkisar Rp 15 juta hingga Rp20 juta untuk setiap rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan, sedangkan Dinas Sosial Kotawaringin Timur hanya melaporkan perkembangan perbaikan kepada Kementerian Sosial.
Penerima bantuan perbaikan rumah diusulkan secara berjenjang melalui musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten. Usulan itu kemudian disinkronkan dengan data penerima program keluarga harapan.
"Kami turun ke lapangan memeriksa kondisi rumahnya, apa benar tidak layak huni atau seperti apa. Baru nanti disampaikan kepada pemerintah pusat. Mungkin saja ada rumah tidak layak huni yang terlewat, makanya kami terus menampung usulan," kata Heriyanto.
Data penerima program keluarga harapan biasanya diverifikasi setiap dua tahun. Jika ada keperluan mendesak, verifikasi data bisa dilakukan dalam satu tahun atau enam bulan, tergantung kebutuhan.
Berita Terkait
Leverkusen bungkam tuan rumah AS Roma
Jumat, 3 Mei 2024 7:00 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Timnas AMIN lakukan pembubaran di rumah Anies Baswedan
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib
267 rumah rusak terdampak gempa magnitudo 6,2 di Garut
Senin, 29 April 2024 14:25 Wib
Pemkot-IAIN Palangka Raya kerja sama sertifikasi halal penyembelihan
Senin, 29 April 2024 14:10 Wib
Gempa sebabkan puluhan rumah di Garut rusak
Minggu, 28 April 2024 8:51 Wib
Menteri ATR/BPN jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah
Sabtu, 27 April 2024 19:17 Wib