Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sutik meminta pemerintah daerah setempat untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.
"Dengan adanya pengawasan diharapkan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya, yakni memberikan hak karyawan berupa THR," katanya kepada wartawan di Sampit, Senin.
Sutik mengungkapkan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR terhadap karyawan/pekerja juga harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya juga harus dikenai denda. Pembayaran denda tidak mengurangi kewajiban membayar THR kepada pekerja.
"Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja," terangnya.
Lebih lanjut Sutik mengatakan, meski telah membayar denda, perusahaan juga tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Pengenaan denda tidak mempengaruhi atau menghilangkan kewajiban membayar THR.
Pengawasan pemberlakuan denda THR berada di bawah pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.
Denda tersebut nantinya akan dikelola secara bersama antara perusahaan dengan pekerja menurut perjanjian kerja bersama (PKB).
Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga harus diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.
Pemberlakuan sanksi mengacu pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi.
Dalam aturan itu, pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Peraturan itu merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.
"Aturan tersebut berlaku unuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan, seperti sektor perkebunan, tambang, pertanian, otomotif, IT hingga media," jelasnya.
Berita Terkait
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib