Dipergoki Mencuri, Malah Nekat Bunuh Nyawa Pedagang Sembako Pasar Kahayan

id polres palangka raya, jukir pasar kahayan, pembunuhan

Dipergoki Mencuri, Malah Nekat Bunuh Nyawa Pedagang Sembako Pasar Kahayan

Yanto (17) pelaku pembunuh H. Diansyah diapit aparat Polres Kota Palangka Raya, Minggu (11/6/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Warga Jalan Mendawai Komplek Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendadak geger setelah melihat H Diansyah (56) tewas dengan terdapat 13 mata luka tusuk di bagian badan, yang dilakukan oleh Yanto pria berumur 17 tahun tercatat sebagai warga Desa Gunung Batu, Kalimantan Selatan.

Pelaku menusuk pada sekujur tubuh korban pemilik toko sembako itu dengan menggunakan sebilah keris yang dibawanya, sebab pelaku kepergok oleh korban lantaran sedang mencuri di dalam toko sembako miliknya itu.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran terdesak himpitan ekonomi. Dia (pelaku) panik saat kepergok pemilik toko, kemudian langsung menghujamkan senjata tajam yang sengaja dibawanya itu ke tubuh korban bertubi-tubi hingga tewas," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli saat jumpa pers di Mapolres, Minggu.

Kapolres menjelaskan, tragedi berdarah itu terjadi Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Mendawai III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kala itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai jukir di Pasar Kahayan, berniat hendak berbelanja barang di toko korban.

Malam itu juga pintu toko yang tidak terkunci saat diketuk oleh pelaku, dan terbuka lebar. Kala itu juga niatnya untuk menjarah uang yang berada di laci toko timbul, hingga pelaku kepergok dan menghujamkan senjata tajam yang ditaruhnya di pinggang ke tubuh pemilik toko.

"Ketahuannya pelaku yang sempat mengambil uang recehan logam dan kertas jumlahnya Rp404.000 dari dalam laci. Korban dan pelaku sempat berjibaku di dalam toko, hingga korban mengalami luka tusuk. Sedangkan keluarga korban Suriyansyah yang hendak menolong juga kena tusukan dari pelaku," katanya.

Pelaku berhasil diamankan oleh security Pasar Kahayan yang saat itu mendengar teriakan maling-maling dari dalam toko Mama Ayu, ucapnya.

Usai diamankan warga setempat dan beberapa orang security, pelaku langsung digiring ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku yang berumur 17 tahun ini kita kenakan pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun serta ancaman 15 tahun," kata perwira berpangkat melati dua itu.

Berdasarkan pengakuan Yanto, dirinya yang baru satu hari menginjakkan kaki di ibu kota Provinsi Kalteng ini mengaku tidak ada niat untuk berbuat hal seperti itu.

"Perbuatan yang saya lakukan itu hanya spontan saja. Saya tinggal di Palangka Raya ini bersama kakak kandung saya yang juga bekerja sebagai juru parkir di komplek Pasar Kahayan," kata Yanto dengan nada gugup.