Reklamasi Tambang Batubara Barut Wewenang Provinsi Kalteng

id Reklamasi Tambang Batubara, Barut, Reklamasi Tambang Batubara Barut Wewenang Provinsi Kalteng

Reklamasi Tambang Batubara Barut Wewenang Provinsi Kalteng

Ilustrasi Tambang Batubara (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Penanganan masalah reklamasi tambang batubara di Kabupaten Barito Utara menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kewenangan untuk penanganan reklamasi tambang di daerah ini sudah ditarik ke provinsi, kita hanya bisa menyampaikan rekomendasi ke Bupati untuk diteruskan ke provinsi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Suriawan Prihandi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Suriawan, hal itu mengacu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni pihak provinsi yang punya kewenangan untuk menangani masalah tersebut.

Sudah saatnya, kata dia, pemerintah bersikap tegas sehingga perusahaan melakukan reklamasi sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014.

"Jika perusahaan tidak mampu, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dan lisensi reklamasi," katanya.

Suriawan mengatakan solusi lain yang dapat ditempuh untuk memanfaatkan lokasi bekas galian tambang, yakni dengan opsi menjadikan sebagai area pemukiman, lokasi wisata, lokasi pemberdayaan perikanan dan lokasi pertanian.

"Itu semua membutuhkan perencanaan matang dan sejak awal kita sudah harus punya cetak biru untuk merealisasikan empat opsi tersebut," kata Suriawan.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah dana jaminan reklamasi yang telah disetorkan perusahaan tambang batu bara kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara sebesar Rp50 miliar.

Dana tersebut berasal dari setoran 21 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) operasi-produksi (eksploitasi) Rp21,93 miliar dan setoran dari 15 perusahaan pemegang IUP eksplorasi senilai Rp28,07 miliar.