Sepanjang 2023, sudah 15 kasus tambang ilegal di IKN diproses

id Satgas Tambang IKN,Kalteng,IKN,Balikpapan

Sepanjang 2023, sudah 15 kasus tambang ilegal di IKN diproses

Ketua Satgas Tambang IKN Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri, (ANTARA/novi abdi)

Balikpapan (ANTARA) - Satuan Tugas Tambang Ibu Kota Nusantara (Satgas Tambang IKN) sudah memproses 15 kasus tambang ilegal di lingkup wilayah pengembangan Kota Nusantara sepanjang 2023.

Ketua Satgas Tambang IKN Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri, di Balikpapan, Jumat, mengatakan kasus-kasus itu terbagi dalam dua penanganan pihak.

Sebanyak 11 kasus dalam penyidikan wilayah hukum Polda Kaltim yaitu satu kasus ditangani Polres Penajam Paser Utara, satu kasus di Polres Kutai Kartanegara, dan sembilan kasus langsung oleh penyidik Polda Kaltim. 

Kemudian, empat kasus lain ditangani Balai Penegak Hukum (LHK) Wilayah Kalimantan dengan tiga kasus sudah pada pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P21, dan satu kasus masih penyidikan.

Semua lengkap dengan berbagai alat berat yang digunakan untuk menambang seperti eksavator, loader, truk-truk pengangkut, ponton, hingga stockpile, bersama juga dengan para pekerja yang ada di lokasi ilegal tersebut, kata Myrna.

Sepanjang 2023, Satgas Tambang IKN juga melakukan sosialisasi dan patroli.

Sosialisasi bertujuan memberikan himbauan terhadap masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal, sedangkan patroli bertujuan melakukan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat patroli, sejumlah papan peringatan disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo, Sepaku dan Desa Loa Duri Ilir.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan bidangnya pada 2024.

Salah satunya adalah restrukturisasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Sebelumnya pada Kamis (21/12), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Juda Nusa Putra memaparkan kegiatan penambangan di IKN sudah hampir mencapai nol.

Kami sudah mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN. Satu caranya dengan menutup sejumlah jetty (pelabuhan) yang juga illegal. Itu satu langkah kami untuk memutus mata rantai kegiatan tambang ilegal di IKN, ujar Kombes Juda.

Penutupan tambang-tambang ilegal tersebut mengancam perkembangan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Rimba selain tentunya karena melanggar hukum.