Sampit (Antara Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta meningkatkan pengawasan untuk mengawal penggunaan dana desa agar tidak menyimpang dari aturan.
"Saya sangat miris mendengar ada kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum, apalagi menjadi tersangka karena masalah dana desa. Pengawasan harus ditingkatkan agar indikasi penyimpangan bisa dideteksi sejak dini sehingga bisa dicegah," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala di Sampit, Rabu.
Beragam latar belakang pendidikan kepala desa, bisa saja membuat kemampuan pemahaman dan penguasaan masalah aturan administrasi pengelolaan keuangan juga berbeda-beda, meski sosialisasi sudah berulang kali dilakukan pemeringah. Bukan mustahil pula terjadi pelanggaran aturan akibat ketidaktahuan.
Inspektorat yang menjadi ujung tombak pengawasan internal pemerintah daerah, diharapkan meningkatkan peran mereka dalam melakukan pencegahan.
Selain melakukan pendampingan dan pembinaan, Ispektorat juga harus cepat meminta penjelasan aparatur pemerintah desa jika ada informasi indikasi pelanggaran aturan sehingga bisa dengan cepat dicegah dan diluruskan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku instansi yang berhubungan langsung pembinaan desa, diminta terus aktif memberikan masukan kepada aparatur desa. Bantuan juga harus diberikan dalam bentuk pendampingan dan memfasilitasi aparatur desa dengan instansi terkait.
"Intinya, harus rajin-rajin berkonsultasi. Kalau ragu, tanyakan dulu dan minta pendapat supaya tahu dan pelanggaran aturan hukum bisa dihindari," kata Ketua Fraksi Golkar itu.
Sinar Kamala menambahkan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga harus dimanfaatkan maksimal dalam rangka pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Penggunaan dana desa menjadi sorotan banyak pihak karena nilainya meningkat tajam. Tahun 2017 ini, tiap desa di Kotawaringin Timur mendapat total kucuran anggaran berkisar Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar sehingga perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Berita Terkait
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib