Pemkot Gadang RSUD Palangka Raya Jadi Pusat Rujukan Kesehatan bagi Masyarakat

id RSUD Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, RSUD, RSUD Palangka Raya Jadi Rujukan

Pemkot Gadang RSUD Palangka Raya Jadi Pusat Rujukan Kesehatan bagi Masyarakat

Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia (pakai peci) saat memimpin rapat percepatan RSUD menjadi BLUD di ruang rapat PK I, Palangka Raya, Selasa (10/10/17). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya menggadang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota setempat menjadi pusat rujukan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia di Palangka Raya, Selasa mengatakan, program pemerintah kota bidang kesehatan menjadi prioritas utama karena hal itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

"Untuk itu kami juga ingin agar nantinya RSUD kita menjadi pusat rujukan kesehatan khususnya bagi warga Palangka Raya. Saat ini banyak warga dirujuk ke RSUD Doris sehingga pasien menumpuk disana. Ini yang ingin kita urai," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan pria nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ini saat rapat persiapan mengubah status RSUD Kota menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Terkait rencana tersebut Riban meninta Dinas Kesehatan, tim percepatan RSUD menjadi BLUD, Dinas Kesehatan kota serta instansi terkait lainnya memantangkan persiapan perubahan status tersebut.

"Saya minta Dinkes, RSUD dan tim BLUD dapat diskusi secara mendalam sehingga nantinya bisa disusun strategi dan rencana pengembangan RSUD tersebut," katanya.

Wali Kota Palangka Raya dua periode ini pun berharap nantinya RSUD Kota memiliki spesialisasi dan kekhasan dalam pemberian layanan kesehatan.

Sementara itu ketua tim percepatan BLUD Rumah Sakit Palangka Raya dr Octavines S.K. Tarigan dalam presentasenya mengatakan peningkatan status RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah.

Peningkatan tersebut sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan BLUD, serta diperkuat dengan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengharuskan pemerintah daerah dituntut terus meningkatkan kualitas manajemen rumah sakit dalam menganut pola BLUD.

"Penguatan manajemen BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya bagi pemerintah daerah, adalah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah," kata mantan Direktur di RSUD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, RSUD Kota Palangka Raya yang berada di Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya ini tengah dalam tahap pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana.