Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komite Eksekutif PSSI 2016-2020 Yunus Nusi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa Yunus, dalam penyidikan perkara itu KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon Nana Sulaksana untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti.
KPK pada Senin (6/11) telah memeriksa General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso untuk meminta keterangan mengenai pemindahbukuan sejumlah dana dari perusahaan dengan mata anggaran CSR ke Cilegon United menurut Febri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka penerima suap dan Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi suapnya adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut, KPK total mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar yang terdiri atas Rp800 juta dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
PT Brantas Abipraya adalah badan usaha milik negara yang bertindak sebagai pengembang untuk membangun mal Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
KPK juga pernah menjerat PT Brantas Abipraya dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis dua tahun penjara.
Berita Terkait
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Penyidik KPK sita uang Rp48,5 miliar terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada
Senin, 29 April 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib