DPRD Bartim Rekomendasikan Ini Untuk PT BKI Terkait Permasalahan Lahan dan Limbah

id DPRD Bartim, Ariantho S Muller, PT BKI, masalah lahan, dugaan limbah, tamiang layang, barito timur

DPRD Bartim Rekomendasikan Ini Untuk PT BKI Terkait Permasalahan Lahan dan Limbah

Anggota DPRD Bartim Gomelson Lazarus Bayan memberikan saran dan masukan dalam RDPU tentang dugaan tumpang tindih lahan dan limbah oleh PT BKI dengan masyarakat Kecamatan Pematang Karau. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah atas permasalahan lahan dan dugaan limbah oleh PT Borneo Ketapang Indah anak perusahaan dari CAA Group dengan masyarakat Pematang Karau, ada beberapa rekomendasi yang dibuat.

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller yang memimpin rapat, Selasa, mengatakan, masalah dugaan tumpang tindih lahan seluas 38 hektare direkomendasikan bisa dimediasi Pemerintah Kecamatan untuk mempertemukan pihak PT BKI, penjual lahan dan warga yang mengklaim.

"Untuk permasalahan ini, DPRD merekomendasikan selama tujuh hari kedepan masalah mediasi ini ada kejelasannya," kata Ariantho. 

Menurut politisi PKPI itu, dalam mediasi juga tidak mengacu pada SKT namun surat Segel.

Sedangkan masalah dugaan limbah, DPRD Bartim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan dengan adanya kompensasi dari pihak PT BKI dengan kisaran harga Rp500 juta - Rp600 juta kepada pemilik lahan. 

Menurut Ariantho, dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, pada lahan seluas 3,5 hektare dekat pabrik CPO PT BKI terindikasi kuat adanya dampak lingkungan dan solusinya perlu dibuatkan dinding permanen dan kolam penampungan limbah.

"Untuk masalah kompensasi, diberikan waktu paling lama satu bulan kepada PT BKI untuk ada kesepakatan dengan pemilik lahan," tegasnya.

"DPRD akan kembali menanyakan progres penyelesaian atas masalah tersebut. Jika tidak ada penyelesaiannya, maka DPRD akan menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Bartim dan Gubernur Kalteng," demikian Ariantho.

Manager Umum CAA Group, Erwin Fahriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi atas permasalahan tumpang tindih lahan tersebut. Sedangkan nilai kompensasi Rp500 - Rp600 juta,  hal ini akan disampaikan kepada pimpinan dan manajemen pusat.

"Sebab, untuk nilai kompensasi seperti itu kan bukan kewenangan kita. Kita akan menyampaikan terlebih dahulu ke manajemen pusat," terangnya.

Erwin juga menegaskan, pihaknya manajemen kabupaten juga memiliki kesepahaman agar masalah ini bisa selesai secepatnya. Namun semua tergantung manajemen pusat.