Bea Cukai Pulpis Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

id KPPBC Pulpis, Rokok Ilegal, bea cukai pulpis

Bea Cukai Pulpis Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kabupaten Pulang Pisau, Indra Sucahyo, Minggu (17/12/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sejak bulan Oktober-Desember 2017 mengamankan 1,2 juta batang rokok ilegal yang beredar di beberapa kabupaten di provinsi setempat.

"Rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi dari pihak Bea dan Cukai di Kalteng sangat banyak. Dari 1,2 juta batang rokok ilegal yang diamankan itu artinya kerugian negara mencapai Rp500 juta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kabupaten Pulang Pisau, Indra Sucahyo saat menggelar sosialisasi mengenai rokok ilegal di car free day di Palangka Raya, Minggu. 

Indra mengatakan, pengawasan KPPBC Kabupaten Pulang Pisau meliputi tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Gunung mas, Murung Raya, Barita Utara, Barito Selatan, Kapuas dan Kota Palangka Raya. 

Maka dari itu pengawasan terhadap rokok ilegal, khususnya di Kalteng, akan terus ditingkatkan. Pasalnya dengan adanya tindak oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, pendapatan negara juga hilang.

"Cukai rokok sangat membantu untuk pemasukan negara, yang mana uang tersebut tidak lain bertujuan untuk dana pembangunan daerah setempat. Sayang kan apabila hal ini tidak diawasi sebaik mungkin," katanya. 

Selain itu juga Indra beserta 16 personel anggotanya memberitahu kepada masyarakat mengenai pita cukai rokok palsu yang juga banyak diperjualbelikan di masyarakat. 

Contohnya pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu agak buram. Kemudian kemasan produk rokok menggunakan pita cukai namun tidak sesuai dengan nama perusahaannya atau beda jenis produknya, misalnya pita cukai untuk produk rokok kretek SKT tapi digunakan pada produk rokok filter SKM. 

Selanjutnya kemasan produk rokok juga ada yang menggunakan pita cukai bekas, biasanya terlihat ada sobekan, berkerut dan kusut. Terakhir yang paling jelas adalah produk rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu paling mudah diteliti selama ini. 

"Dengan adanya sosialisasi seperti ini saya harap masyarakat yang merokok harus sadar dan lebih teliti ketika membeli rokok sesuai dengan seleranya. Karena rokok ilegal itu biasanya dijual dengan harga murah agar konsumennya tertarik dengan harga miring yang disuguhkan," pungkasnya. 


Ralat Berita:
Kesalahan pada jumlah batang rokok ilegal, sebelumnya tertulis 1.200 batang, yang benar adalah 1,2 juta batang. Kesalahan ini dikoreksi oleh Editor pada Senin (18/12/2017), pukul 13.23 WIB.