Ini Keterangan KPU Pulpis Terkait Cuti Petahana

id Pulang Pisau, Pilakda Pulpis, Pilkada Serentak, Cuti Petahana, KPU Pulpis

Ini Keterangan KPU Pulpis Terkait Cuti Petahana

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Izin cuti kampanye dari Gubernur tersebut harus sudah diserahkan sebelum tahapan kampanye,"

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Untung Surapati mengungkapkan bahwa terkait cuti bagi petahana diserahkan pada saat mau melaksanakan kampanye.

"Izin cuti kampanye dari Gubernur tersebut harus sudah diserahkan sebelum tahapan kampanye," kata Untung di Pulang Pisau, Selasa.

Dikatakan Untung, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan 12 Februari 2018. Tiga hari atau 15 Februari 2018, telah masuk jadwal dalam masa kampanye untuk masing-masing calon yang sudah ditetapkan.

Terkait dengan dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari anggota DPRD, terang Untung, pihaknya harus menerima surat keterangan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya melalui DPRD setempat.

Kendati demikian, Untung menegaskan surat pernyataan cuti dan pengunduran diri dari kedua bakal calon sudah diterima KPU saat penerimaan berkas pendaftaran. Untuk surat pengunduran diri bagi anggota DPRD harus sudah diterima 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Diakuinya, untuk masa kampanye dalam Pilkada serentak ini cukup lama. Hampir 3 bulan masa kampanye diberikan untuk sosialisasi masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sebelum memasuki penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada yang diperbolehkan memasang alat peraga untuk sosialisasi kepada masyarakat. Pemasangan alat peraga, ucap Untung, telah ditentukan titik dan lokasi pemasangan. Ia berharap segala aturan bisa dipatuhi oleh Tim Sukses masing-masing calon.