5 Komisioner KPU Bartim Dimintai Keterangan Terkait Laporan Pasangan RAMA

id Panwaslih Bartim, Pilkada Bartim, Pilkada 2018, Pasangan RAMA

5 Komisioner KPU Bartim Dimintai Keterangan Terkait Laporan Pasangan RAMA

Ferianto (kiri) didampingi Ketua Panwaslih Bartim Dani Wandra saat memberikan keterangan di kantor Panwaslih Bartim di jalan A Yani KM 2 (eks kantor Badan Ketahanan Pangan) di Tamiang Layang. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilih Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, meminta keterangan lima Komisioner KPU setempat terkait laporan kasus penolakan pasangan calon H Rayesnan - Marcopolo RG (RAMA) pada pilkada setempat.

Kelima komisioner itu adalah Zainal Hamli, Roket, Elviani, M Abdul Hanif dan Andi A Gandrung. 

Anggota Panwaslih Bartim Ferianti di Tamiang Layang, Senin, mengatakan, pihaknya meminta keterangan atau klarifikasi tersebut sebagai lanjutan atas pelaporan dari pasangan calon H Rayesnan - Marcopolo RG (RAMA) beberapa waktu lalu. 

"Semua komisioner KPU Bartim sudah kami minta keterangan pada Minggu (14/01) kemarin," kata anggota Panwaslih Bartim, Ferianto MP didampingi Ketua Dani Wandra.

Menurutnya, komisioner KPU Bartim dimintai keterangan secara terpisah di ruangan berbeda sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga 16.30 WIB sore.


Panwaslih terus mendalami kasus penolakan KPU Bartim terhadap pasangan calon Rama. Rencananya, Panwaslih akan memanggil kembali seluruh komisioner KPU Bartim untuk meminta keterangan tambahan.

Setelah selesai, Panwaslih terlebih dahulu akan mengadakan rapat kerja, lalu membuat keputusan.

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli dihubungi dari Tamiang Layang lewat telepon seluler mengatakan, pihaknya akan kooperatif memberikan keterangan jika diperlukan. 

"Kita sudah memberikan keterangan. Sebagai warga yang baik dan taat hukum sebagaimana peranturan perundang-undangan, PKPU dan lainya, kami siap memberikan keterangan (lagi)," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU RI jika hasil rekomendasi dari Panwaslih sudah dikeluarkan secara resmi.

Hal ini sesuai jenjang bahwa struktural KPU Bartim memiliki atasan yakni KPU Kalteng dan KPU RI.