Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berharap program tanah objek reforma agraria atau TORA, menjadi jalan untuk mempercepat pembangunan desa di kawasan pelosok daerah itu.
"Kami akan mengusulkan untuk legalisasi pemanfaatan sekitar 170.000 hektare di kawasan Utara. Sebanyak 126.000 hektare diusulkan melalui program TORA, sedangkan sisanya diusulkan pengukuhan kawasan," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Senin.
Saat ini pembangunan kawasan pelosok Kotawaringin Timur banyak terkendala status kawasan. Banyak jalan dan permukiman desa yang dinyatakan masuk kawasan hutan sehingga pembangunan tidak bisa dilaksanakan.
Kawasan Utara yang terdiri enam kecamatan, merupakan kawasan terbanyak yang terkendala status kawasan. Bahkan banyak desa yang tidak bisa diakses melalui jalan darat, sementara pembangunan jalan belum bisa dilakukan karena masih berstatus kawasan hutan.
Masalah status kawasan itu pulalah yang membuat dana desa tidak terserap secara optimal. Pembangunan fisik tidak bisa dilakukan karena desa-desa tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Pemerintah daerah akan mengusulkan program TORA agar desa-desa tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan. Dengan begitu, pembangunan fisik bisa dijalankan dan masyarakat juga bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk pertanian.
"Tahun 2017 lalu Kotawaringin Timur berhasil mendapat persetujuan pengukuhan lebih dari 34.000 hektare kawasan hutan di empat kecamatan yakni Seranau, Pulau Hanaut, Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan. Mudah-mudahan tahun ini bisa kembali dilakukan pengukuhan kawasan dan TORA," harap Supian.
Usulan itu menyikapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menargetkan melepaskan 4,1 juta hektare lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program TORA di seluruh Indonesia.
Lahan yang akan dilepaskan itu akan terkait dengan program pemerintah, misalnya transmigrasi dan lainnya. Program ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016, tercantum lima program prioritas terkait Reforma Agraria. Yakni penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan lemilikan ranah obyek reforma agraria.
Prioritas lainnya, yaitu kepastian hukum dan legalisasi hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Selanjutnya, program pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah objek reforma agraria, serta lembaga pelaksanaan feforma agraria pusat dan daerah.
Berita Terkait
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
Gebyar Talenta Spensa, ratusan pelajar unjuk bakat dan keterampilan
Minggu, 5 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib
Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 20:16 Wib
Wabup Kotim: Status tanggap darurat untuk optimalkan penanganan banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:58 Wib
Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Jumat, 3 Mei 2024 16:53 Wib