Wali kota serahkan kasus sekda pada proses hukum

id wali kota palangka raya, sekda palangka raya, rojikinn

Wali kota serahkan kasus sekda pada proses hukum

Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus yang menyeret Sekda Kota, Rojikinnor, sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar kepada pihak kepolisian.

"Semuanya kita serahkan kepada proses hukum. Kita tidak ada tendensi apa-apa karena kita komitmen semuanya serahkan pada proses hukum," kata Riban di Palangka Raya, Jumat.

Menurut wali kota dua periode ini, menyerahkan semuanya pada proses yang berlaku merupakan bukti ketaatan terhadap hukum.

Untuk itu dia juga mengajak masyarakat turut menghormati proses yang ada dan menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang serta tidak terlalu jauh beropini.

Di sisi lain, menurut dia, penetapan Sekda Kota Palangka Raya oleh Polda Kalteng sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar juga tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Kan selama ini Plt Sekda juga dijabat selama lima tahun dan tidak ada pengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan kita," katanya.

Baca: - Polda Kalteng tetapkan Rojikinnor sebagai tersangka kasus pungli

Riban menambahkan saat ini pihaknya belum akan mengambil tindakan atau keputusan apa pun terhadap permasalahan tersebut karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap terhadap Sekda Kota Palangka Raya.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait penetapan Sekda Kota Palangka Raya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar.