"Penetapan tersangka yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kita. Dalam kasus ini hanya satu orang tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda kota," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto di Palangka Raya, Kamis.
Setelah menetapkan Rojikinnor jadi tersangka dalam perkara kasus pungutan liar, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan mendalami apa peran tersangka dalam hal tersebut.
"Perannya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa," katanya.
Untuk penetapan pasal, Sumarto mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan lantaran yang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan lah penyidik menetapkan pasal dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka.
"Untuk penetapan tersangka yang bersangkutan seminggu yang lalu sebenarnya. Hanya saja sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika kita melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," bebernya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, dalam perkara ini timnya akan bekerja sesuai kaidah dan proposional.
"Tentunya saat melakukan penyelidikan dan pemberian pasal serta lain sebagainya kepada bersangkutan," katanya.
Setelah resmi menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka, Rojikinnor mewakilkan kepada dua kuasa hukumnya untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik.
Baca: Polda: Pemeriksaan Wali Kota-Sekda Terkait OTT Pungli Bisa Berlanjut
"Klien kita masih belum siap untuk hadir panggilan penyidik. Bahkan pada hari ini ia sedang menjalankan tugas dinasnya sebagai Sekda Pemerintah Kota Palangka Raya, makanya ia menunda pemanggilan pertama ini," kata Saiful Bahri.
Saiful menambahkan, mengenai kondisi Rojikinnor sampai saat ini dalam keadaan sehat. Kemudian yang bersangkutan selama ini koperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
"Kondisi beliau sehat dan masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda," tandasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, Rojikinnor tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, karena kuasa hukumnya meminta tunda pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Rencana pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, akan dilakukan pada hari Senin (12/2/18).