Siapa menzalimi atau terzalimi di Pilkada Kapuas? Ini menurut PKB Kalteng

id said ismail,pkb kalteng, pilkada kapuas

Siapa menzalimi atau terzalimi di Pilkada Kapuas? Ini menurut PKB Kalteng

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalteng Said Ismail saat konferensi pers didampingi calon Wabup Kapuas pasangan Ben - Nafiah serta pimpinan parpol pengusung, Kamis (15/2/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (AntaraNews Kalteng) - Munculnya opini masyarakat bahwa pasangan Ir Ben Barhim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM berbuat zalim pada Pilkada Kapuas kali ini sangat tidak berdasar, justru sebaliknya pasangan inilah yang telah terzalimi.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Said Ismail Balghaist didampingi calon Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah, dan sejumlah pimpinan parpol pengusung Ben-Nafiah di kantor Golkar Kabupaten Kapuas, Kamis (15/2/2018) malam.

"Perlu diluruskan opini di masyarakat bahwa pasangan yang kami usung tidak ada istilah menzalimi, yang ada kepiawaian memainkan seorang politisi saja. Jadi kalau ada zalim, maka pasangan Ben-Nafiah inilah yang dizalimi," kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, pada tanggal 25 Juli 2017, pasangan Ben-Nafiah mendapatakn rekom dan model B1KWK oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Namun sehari sebelum pendaftaran, rekom ini dicabut tanpa alasan, dan menerbitkan kembali untuk pasangan lain 2M.

"Nah apakah ini sebutannya tidak menzalimi pasangan calon usungan kami, namanya," ucapnya.

Menurut dia, Surat Edaran KPU RI 160 itu KPU Kapuas melakukan pendaftaran ulang. "Apakah ini tidak menzalimi," ucap Ismail.


Tafsiran SE 160

Walau sikap KPU Kapuas akan melaksanakan pendaftaran ulang Pilkada Kapuas yang berpegang pada Eurat Edaran KPU RI nomor 160 tertanggal 12 Februari 2018, namun menurut tafsiran Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Said Ismail, seharusnya tidak ada pendaftaran ulang di tahapan Pilkada Kapuas.

"Menurut kami, untuk wilayah Kabupaten Kapuas tidak ada pendaftran ulang bakal calon bupati-wakil bupati sebab di Kapuas tidak ada sejumlah partai politik yang tidak mengusung calonnya," kata Ismail kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, Kapuas ini berbeda dengan wilayah lain yang melakukan pendaftaran ulang.

"Menurut kami, pendaftaran ulang bisa dilakukan apabila ada satu parpol atau lebih yang memiliki 20 persen jumlah kursi, dan atau 25 persen dari akumulasi suara tidak mendaftarkan calonnya pada pendaftaran awal, bedanya kalau di Kapuas semua partai sudah mendaftar," jelasnya lagi.

Lebih jauh disebutkannya bahwa pada poin 3 SE itu, dalam pembukaan kembali pendaftaran apabila terdapat satu atau lebih parpol yang belum mendaftar pada masa pendaftaran, atau pasangan belum memenuhi syarat, maka komposisi parpol tidak dapat diubah, yang berarti memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu tatkala mendaftar.

Permasalahan Mawardi - Muhajirin ( 2M) yang digugurkan, terang Ismail, yang bersangkutan sudah mendaftar dan memenuhi syarat namun pada tahapan selanjutnya 2M tidak lolos.

"Jadi mereka ketika sebagai bakal calon memenuhi syarat, tapi saat ditetapkan mereka tidak lolos. Itu hak dan kewenangan KPU menetapkannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.