Kapuas (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2018.
Pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos pada penetapan beberapa waktu lalu tetap masih dapat mendaftar kembali dan semua berkas akan diverifikasi ulang, kata kata Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
"Pencabutan nomor urut yang telah dilaksanakan, kami nyatakan dibatalkan dan mengakui terjadi kesalahan pada masa pencabutan nomor urut. Kami tegaskan kembali pendaftaran pasangan calon dibuka dan diperpanjang dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2018," katanya.
Dasar membuka kembali pendaftaran tersebut yakni keputusan KPU Kabupaten Kapuas nomor 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Perubahan teknis tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Sebelumnya, KPU Kapuas memutuskan hanya meloloskan satu pasangan calon Ben Brahim - Nafiah Ibnor saja dan menggugurkan paslon Mawardi - Muhajirin dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon, (12/2) mempunyai alasan.
"Alasannya adalah karena persyaratan itu sesuai dengan surat edaran KPU no 17 bahwa kalau pengambilalihan partai, misal di tingkat kabupaten diambil alih oleh pusat, wajib hukumnya semua berkas pencalonan ditandatangani oleh ketua umum dan sekjennya," kata Bardiansyah.
Sementara, Ketua KPU Kalimantan Tengah, Syar`i mengatakan sesuai peraturan KPU, apabila hanya satu pasangan calon, maka harus dilakukan dibuka kembali pendaftaran. Jika sudah dibuka tapi tetap tidak ada yang mendaftar, baru dilakukan tahapan selanjutnya
Dia pun menegaskan bahwa KPU Kalteng terus melakukan pendampingan terhadap KPU Kapuas dalam melaksanakan Pilkada. Saat KPU Kapuas bertemu dan berkomunikasi dengan KPU RI, pihak KPU Kalteng turut mendampingi.
"Apabila langkah dan kebijakan KPU Kapuas dalam melaksanakan proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 dianggap salah tidak bisa langsung dibekukan dan harus melalui proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," demikian Syar`i.