Inspektorat lamandau perketat penggunaan dana desa

id Inspektur Lamandau,dana desa,kabupaten Lamandau,Kalimantan Tengah,Tahan Sandy

Inspektorat lamandau perketat penggunaan dana desa

Inspektur Kabupaten Lamandau Tahan Sandy. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Apabila seorang kades belum mampu melakukannya, kami akan membantu bagaimana cara penyelesaiannya agar tidak terjadi kesalahan dan tersangkut dengan masalah hukum dalam pengelolaan DD dan ADD
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan serta ikut membina seluruh aparatur perangkat desa di wilayah setempat terkait penggunaan dana desa (AD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Mekanisme pengawasan dan pembinaan penggunaan DD dan ADD ini sudah ada aturan baru dari pemerintah pusat yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, kata Inspektur Kabupaten Lamandau Tahan Sandy di Nanga Bulik, Sabtu.

"Apabila seorang kades belum mampu melakukannya, kami akan membantu bagaimana cara penyelesaiannya agar tidak terjadi kesalahan dan tersangkut dengan masalah hukum dalam pengelolaan DD dan ADD ini," tambahnya.

Dikatakan, sekarang kebanyakan yang dihadapi aparatur, khususnya kepala desa adalah membuat laporan pertanggungjawaban ADD karena an minimnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Tahan mengatakan setiap ada pergantian kepala desa, selalu berganti juga perangkat desa sehingga SDM yang sudah matang akhirnya berubah lagi karena harus menyesuaikan dari awal.

"Kondisi ini membuat kami harus tetap membina terus-menerus dengan melibatkan dinas terkait. Itu dilakukan untuk mengarahkan cara penggunaan DD dan ADD yang baik dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan dan tersangkut hukum," bebernya.

Inspektur Kabupaten Lamandau ini menegaskan bahwa saat ini pemerintahan desa harus transparan dalam hal membuat pengumuman terkait perencanaan dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai pada evaluasi akhir pelaksanaannya.

Dia mengatakan apabila ada informasi dari masyarakat untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi agar segera menyampaikan kepada Inspektorat agar para kades dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak terbentur dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan masalah hukum.

"Jadi, kami tidak hanya mengawasi tapi juga ikut membina agar DD dan ADD bisa digunakan sesuai harapan. Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa pun bisa segera terrealisasi," demikian Tahan.