Lagi! 3 pengedar sabu-sabu ditangkap Polsek Gunung Timang

id Polres Barito Utara, AKP Tugiyo, pengedar narkoba

Lagi! 3 pengedar sabu-sabu ditangkap Polsek Gunung Timang

Tiga tersangka pengedar sabu saat berada di Polsek Gunung Timang di Desa Kandui, Selasa (6/3). (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiga tersangka kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Barito Utara," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu.

Sebanyak tiga tersangka yang ditangkap anggota Polsek Gunung Timang itu, Laha Sadelo alias Delo (32), warga Gang Batu RT 02 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Sopyan Rifa alias Bolo (23), warga Desa Kandui dan Puji Waras alias Waras (45), warga Jalan Achmad Yani RT 01 Desa Kandui.

Ia mengatakan Delo dan Bolo ditangkap polisi pada Selasa (6/3) sekitar pukul 10.05 WIB di rumah Delo di Jalan Gang Batu RT 02 Desa Kandui.

Saat dilakukan penggeledahan, di pakaian Delo ditemukan enam paket sabu-sabu seberat 1,19 gram, kemudian di rumah itu juga terdapat alat hisap sabu-sabu (pipet kaca dan sedotan), selain itu korek api mancis warna merah dan uang tunai Rp100.000.

"Tersangka mengakui barang narkotika itu didapat dari pelaku Waras, saat itu juga polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan saat digeledah tidak ada barang di badannya," kata Tugiyo.

Setelah itu, dibantu Satresnarkooba Polres Barito Utara, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Waras di Jalan Achmad Yani Desa Kandui dan ditemukan telepon seluler Nokia warna putih, sendok takar dari sedotan plastik bening dan empat bungkus plastik klip bening masing-masing isi 100 pcs.

Tugiyo mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.