Wali Kota Palangka Raya berharap LKPD 2017 raih WTP

id wali kota palangka raya, WTP

Wali Kota Palangka Raya berharap LKPD 2017 raih WTP

Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia saat membuka acara Rakor penyusunan disagregasi PMTB di Palangka Raya, Senin (2/4/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Harapan kami WTP bisa kami raih kembali. Untuk itu, kami pun berharap BPK selalu mendampingi dan mengawal seluruh kabupaten/kota agar pengelolaan keuangan menjadi lebih baik," kata Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan Riban usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palangka Raya yang dilaksanakan juga oleh pemerintah kabupaten se Kalimantan Tengah kepada BPK setempat.

Riban yang diminta menyampaikan sambutan atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah mengatakan tidak mudah bagi pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik.

Untuk itu, penyelenggaraan pemerintahan dituntut memahami neraca penganggaran sehingga pemanfaatan serta laporan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dia pun mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setempat yang terus mendampingi pemerintahan daerah dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang sesuai prinsip transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Ade Irwan Ruswana, mengatakan telah menjadi kewajiban konstitusional BPK dalam memeriksa LKPD pemerintah daerah.

Dia mengatakan penjabaran tersebut seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ade menambahkan bawah hasil laporan pemeriksaan LKPD akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya dua bulan sejak BPK menerima laporan tersebut.

"yang disampaikan ini merupakan LKPD tahun 2017. Kami pun berharap pemerintah daerah semakin baik dalam penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya," katanya.