Ini proses di Kejati Kalteng terkait kasus tersangka Sekda Kota

id Kejati Kalteng, Adi Santoso, Rojikinnor, Sekda Kota Palangka Raya

Ini proses di Kejati Kalteng terkait kasus tersangka Sekda Kota

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Santoso (tengah) didampingi dua pejabat lainnya, Selasa (10/4/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Santoso mengaku proses pemberkasan kasus tersangka Rjkn, seorang Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dalam perkara dugaan pungutan liar, belum selesai, dan pihak Kejati baru menerima berkas perbaikan dari Polda Kalteng.
 
"Hari ini kami baru saja menerima berkas perbaikan perkara tersebut. Sebelumnya berkas itu kami kembalikan ke pihak penyidik Polda Kalteng karena ada beberapa syarat materiil formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian," kata Asisten Tindak Pindana Khusus Adi Santoso di Palangka Raya, Selasa.
 
Adi Santoso mengatakan, apabila berkas yang diserahkan pihak penyidik dinyatakan sempurna dan tidak ada lagi kekurangan dalam perkara tersebut, maka berkas itu akan diserahkan ke pihak penyidik dan segera diarahkan untuk ke P21.
 
Setelah dilakukan pelimpahan terhadap berkas barang bukti dan tersangka ke Kejati setempat, pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Ditahan atau tidaknya, semuanya adalah tergantung dari hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum yang akan menuntut Rojikinnor dalam perkara tersebut di pengadilan, apakah yang bersangkutan koorperatif sehingga tidak ditahan atau langsung ditahan," bebernya.
 
Berdasarkan fakta di lapangan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda Kalteng sampai saat ini tersangka Rjkn tidak dilakukan penahanan.
 
Bahkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya itu masih menjalankan aktivitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota setempat dengan jabatan Sekda Kota setempat.