DPRD minta ASN pendamping reses harus menguasai program

id Edy Rosada Anggota Komisi B DPRD Kalteng,DPRD Kalteng,pendamping reses,Kalimantan Tengah,Edy Rosada Anggota DPRD dari dapil I

DPRD minta ASN pendamping reses harus menguasai program

Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada. (Foto Koleksi Pribadi)

Saya kadang kesal kalau lihat pendamping reses. Sudah jabatannya setingkat Kasi, di tanya ini itu, tidak bisa menjabat lagi. Parahnya lagi, ada beberapa kali diminta memberikan pemaparan, malah tidak bisa. Benar-benar buat kesal
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalimantan Tengah diingatkan agar dapat mengutus aparatur sipil negara mendampingi reses DPRD di dalam maupun luar daerah, harus ASN yang memahami serta menguasai program.

Selama ASN yang ditunjuk pejabat setingkat eselon IV dan sama sekali tidak memahami program maupun persoalan di lapangan sehingga mempengaruhi hasil dari reses, kata anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada di Palangka Raya, Selasa.

"Saya kadang kesal kalau lihat pendamping reses. Sudah jabatannya setingkat Kasi, di tanya ini itu, tidak bisa menjabat lagi. Parahnya lagi, ada beberapa kali diminta memberikan pemaparan, malah tidak bisa. Benar-benar buat kesal," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menyebut, reses di dalam bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan maupun dampak dari berbagai program yang telah dilaksanakan SOPD.

Sedangkan reses ke luar daerah untuk melihat sekaligus mendapatkan gambaran keberhasilan program yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi lain, sehingga bisa menjadi acuan bagi SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng dalam memberikan pelayanan maupun mempercepat pembangunan.

"Kita dari legislatif ini kan hanya mengerti gambaran secara luas karena memang fungsinya sebagai pengawas. Berbeda dengan eksekutif yang memang sebagai pelaku program, jadi lebih menguasai persoalan di lapangan. Itu kenapa setiap reses sangat diperlukan perwakilan SOPD untuk melakukan pendampingan," kata Edy.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memahami dan menyadari bahwa Kepala SOPD sulit membangi waktu untuk mendampingi reses yang dilakukan DPRD. Untuk itu, ASN yang diutus setidaknya pejabat setingkat eselon III selaku pelaksana program di lapangan.

"Jangan mengutus pejabat eselon IV dan tidak mengerti program dan persoalan di lapangan. Anggota DPRD itu bukan pejabat eselon V, sehingga yang cukup didampingi pejabat eselon IV. Kita minta ini perlu diperhatikan Kepala SOPD," demikian Edy.