Hakim tolak praperadilan tersangka kasus pertanahan Kotim, ini alasannya

id Hakim tolak praperadilan tersangka kasus pertanahan Kotim,Mantan kepala BPN,Jamaludin,Kejari kotim,Wahyudi

Hakim tolak praperadilan tersangka kasus pertanahan Kotim, ini alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Hakim Niko Hendra Siragih menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jamaludin mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Kalteng kepada Kejaksaan Negeri setempat atas penetapannya tersangka dalam kasus IP4T.

Hakim Niko Hendra Siragih pada sidang yang di gelar di PTUN Sampit, Rabu mengatakan, dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah?(IP4T), tudingan pemohon adanya kesalahan prosedur, dalam penetapan tersangka dinilai tidak beralasan.

"Apa yang dilakukan jaksa sudah benar dan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku," tegasnya.

Hakim Niko Hendra mengatakan, dalam perkara ini Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius dan rekan menghadirkan seorang ahli dan lima bukti. Sementara pihak kejaksaan menghadirkan enam saksi dan 42 bukti dalam persidangan yang digelar selama sepekan.

Menurut hakim terkait dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dibantah oleh termohon dengan melampirkan bukti BAP. Bahkan hakim menilai calon tersangka tidak lazim digunakan dalam hukum.

"Sehingga keberatan pemohon dalam kasus ini haruslah dikesampingkan," kata hakim.

Sementara keberatan terkait tidak pernah dilakukannya penyelidikan dalam perkara itu juga dikesampingkan hakim. Karena jaksa dalam dalil itu menunjukan bukti surat perintah penyelidikan, perkembangan hasil penyelidikan, penyidikan, hingga surat penetapan dan penahanan tersangka.

Termasuk cacat yuridis hakim menilai tindakan jaksa sah secara yuridis. Apa yang dilakukan melalui bukti permulaan yang cukup.

Selain itu apa yang dilakukan jaksa untuk menghindari pemohon mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Bahkan apa yang didalilkan pemohon tanpa didasari dengan bukti. Soal tidak adanya penyidikan juga dikesampingkan hakim.

Menurut hakim tindakan jaksa sudah sesuai sebagaimana bukti surat yang mereka ajukan. Bahkan proses penyidikan bukan untuk konsumsi publik namun hanya untuk internal penyidik.

Sedangkan soal tindakan sewenang-wenang juga demikian. Hakim menilai itu kewajiban yang dilakukan penyidik sesuai undang-undang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi mengaku menyambut baik atas ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka kasus IP4T tersebut.

"Proses hukum tetap jalan dan akan kita percepat penyelesaiannya. Sekarang tim penyidik sedang melengkapi berkasnya," demikian Wahyudi.