Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah harus mengunjungi Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, untuk mengkaji Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Desa.
Anggota DPRD Kabupaten Bartim, Adolina Sendol kepada Antara Kalteng mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukannya untuk mempersiapkan bahan pembahasan raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades dan perangkat desa, serta raperda tentang pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD).
"Kunjungan ini untuk mengkaji agar pihak legislatif bersama eksekutif bisa lebih siap menindaklanjuti dalam pembahasan bersama sepulang nantinya," Kata Adolina ketika dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu memaparkan, dalam kunjungannya itu ada beberapa saran, catatan dan rekomendasi yang menjadi bahan yang dianggap oerlu disesuaikan dengan kondisi daerah, yakni sebagai landasan payung hukumnya.
"Payung hukum dimaksud nantinya bisa disepakati bersama agar pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades bisa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan BPD," katanya.
Wanita berkacamata itu menilai, dalam aturan terdahulu yang dibuat daerah cukup jelas memberatkan pelaksanaan roda pemerintahan desa. Kades tidak diperkenankan melakukan perombakhan atau pergantian perangkat yang bersinggungan dengan tugas dan tanggung jawab.
Akibat adanya pilkada yang tidak luput dari perpolitikan di tingkat desa, mengakibatkan komunikasi politik antara Kades dan perangkatnya tidak searah. Hal ini dilihat dari hasil Pilkades yang dilaksanakan tahun 2017 bahwa sejumlah kades terpilih dan perangkatnya, dominan tidak singkron dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan.
Oleh karena iru, kunker yang dilakukan selama tiga hari sejak Senin (14/5/2018) hingga Rabu (16/5/2018) akan benar-benar dikaji dan diperdalam lagi, agar Perda yang dihasilkan bisa benar-benar bermanfaat bagi kepentingan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Seperti diketahui umum, lanjutnya, tahun ini akan ada 25 kades yang habis masa jabatannya ada akan dilakukan proses Pilkades.
"Sebelum pilkades, diharapkan kedua perda ini bisa rampung. Makanya diperlukan pengawalan dan kami anggota dewan mengumpulkan informasi agar pembentukan perda dimaksud tidak berbenturan dan sejalan dengan harapan semua pihak berkepentingan," demikian Adolina Sendol.
Berita Terkait
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim paparkan evaluasi kinerja di Kemendagri
Senin, 29 April 2024 5:10 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib