Baru bebas tiga hari, remaja Ampah ini nekat bunuh orang

id bebas dari penjara,remaja ampah bunuh orang,bartim, tamiang layang

Baru bebas tiga hari, remaja Ampah ini nekat bunuh orang

Hades (21) warga Desa Lampeong RT 03 Kecamatan, Pematang Karau, Kabupaten Bartim, tewas bersimbah darah karena menerima banyak tusukan dipunggung oleh pelaku, Hen (17) warga Ampah, pada Jumat (25/5/18) malam. (Foto Jurnalis Warga)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Baru bebas penjara tiga hari dari penjara, Hen (17), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah kembali ditangkap karena membunuh seorang remaja bernama Hades Alias Ades alias Ade (21) warga Desa Lampeong RT 03 Kecamatan, Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. 

Hades tewas dalam kondisi mengenaskan dengan banyak luka tusukan dipunggung pada Jumat (25/05) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Safuan, Sabtu membenarkan kejadian tersebut. Pelaku pun sudah ditangkap.

"Pelaku merupakan mantan napi curanmor yang baru keluar penjara skitar 3 hari yang lalu," kata Safuan, Sabtu.

Menurutnya, pelaku berhasi ditangkap kurang lebih 2 jam setelah kejadian. Berhasilnya pengungkapan dan penangkapan pelaku melalui bukti-bukti yang ditemukan di TKP.

Dari informasi awal, kejadian bermula ketika pelaku habis dari warung milik Melati (15) mau ke tempat warung milik Idah yang berjarak kurang lebih sekitar 20 meter. Dipinggir jalan, leher baju pelaku dipegang dan ditarik korban tanpa alasan jelas.

Pelaku meminta korban melepaskan pegangan leher bajunya. Namun korban terlihat ingin memukul terlapor dengan kepalan tangan kosong.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabutkan senjata tajam jenis badik yang disimpan dipinggang. Tusukan kearah dada membuat korban melepaskan pegangan tangannya yang ada di leher terlapor dan lari.

Aksi kejar-kejaran terjadi. Pelaku terbakar emosi terus mengejar dan menusukan senjata tajamnya kerah punggung korban berulang kali hingga korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti sudah kita amankan dan diduga kuat pelaku melanggar pasal 338 KUHP. Kini masih dalam proses lebih lanjut," kata Safuan.