Capaian program PTSL di Kalteng baru 30 persen

id Program PTSL,Kakanwil BPN Kalteng Pelopor,buka puasa bersama,Capaian program PTSL di Kalteng baru 30 persen

Capaian program PTSL di Kalteng baru 30 persen

Kepala Kanwil BPN Kalteng, Pelopor (tengah). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Pelopor mengungkapkan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di provinsi setempat sampai saat ini mencapai 30 persen dari total target 140.000 bidang tanah yang dicatat selama 2018.

"Sampai saat ini, karena teman-teman terlambat memulai memang masih rendah sekitar 30 persen. Tetapi itu hasil akhir yang kami terima. Namun sesungguhnya karena teman-teman masih ada di lapangan maka progresnya sudah mencapai 50 persen lebih," kata Pelopor di Palangka Raya, Selasa.

Meski demikian dia tetap optimis hingga akhir 2018 target program PTSL sebanyak 140.000 petak lahan akan tercapai. Pihaknya pun mengaku siap memenuhi target lebih besar dalam pencatatan tanah tahun 2019.

"Saya gembira bahwa teman-teman BPN di daerah memiliki target penyelesaian pendataan lahan. Mereka ada yang memargetkan selesai September, Oktober dan November. Artinya kita optimis target pencatatan 140.000 bidang lahan akan selesai pada 2018 tercapai," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Pelopor usai acara buka bersama dan jumpa pers yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palangka Raya.

Pada 2017 lalu pihaknya telah memasukkan dalam mendaftarkan pencatatan sebanyak 79.000 bidang tanah di Kalimantan Tengah yang mana 90 persen diantaranya yang memenuhi syarat mendapat sertifikat.

Pihaknya pun terus berupaya maksimal mengatasi berbagai kendala di lapangan di antaranya jarak tempuh lokasi untuk dilakukan PLTS dan jumlah juru ukur yang masih terbatas dengan melibatkan pihak ketiga.

Namun, kendala terbesar dalam pelaksanaan program tersebut yakni masih ada masyarakat yang belum memahami program tersebut.

Selain itu, persoalan batas lahan yang kurang jelas juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perogram PTSL.

Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Program itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.

Pada program ini tidak setiap petak tanah yang didaftarkan akan diberikan sertifikat hak milik. Sertifikat dikeluarkan jika petak tanah yang dikeluarkan memenuhi syarat seperti tak tumpang tindih kepemilikan dan pemilik telah membayarkan pajak atas tanah tersebut.