Buntok (Antaranews Kalteng) - Sekda Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Edi Kristianto mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa yang mencalonkan menjadi anggota Legislatif harus mengundurkan diri.
"Bagi ASN, dan Kepala Desa yang menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang harus mengundurkan diri," katanya di Buntok, Kamis.
Menurut dia, kalau belum mengundurkan diri baik ASN, maupun kepala desa tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.
Sampai hari ini, lanjut dia, tidak ada ASN maupun kades aktif yang mencaleg.
"Hanya ada beberapa orang saja yang sudah pensiun mencaleg," kata Sekda Barito Selatan itu.
Selain itu ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus mendukung, serta menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang agar bisa berjalan dengan baik, dan lancar.
"Kita nantinya akan memfasilitasi dengan membentuk desk pemilu," ujarnya.
Apabila ada hal-hal yang mungkin perlu bantuan dari pemerintah daerah lanjut dia, pihaknya akan siap memberikan bantuan.
"Seperti memberikan bantuan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP supaya bisa cepat mendapatkannya," demikian kata dia.
Berita Terkait
Kaesang : Artis dalam politik bisa naikkan suara partai
Jumat, 5 Januari 2024 17:09 Wib
Presiden Jokowi: Menteri yang nyaleg dan nyapres jangan langgar regulasi
Selasa, 16 Mei 2023 0:12 Wib
Selain Ahmad Dhani, ini daftar artis yang berpeluang duduk di Senayan
Jumat, 3 Mei 2019 10:46 Wib
Ketua KPU Kalteng akui keluarganya 'nyaleg'
Rabu, 24 April 2019 9:52 Wib
Marbot masjid 'nyaleg' dengan modal Rp3 juta
Rabu, 27 Maret 2019 12:52 Wib
Benarkah mantan koruptor diperbolehkan nyaleg? Berikut penjelasannya
Selasa, 18 September 2018 12:22 Wib
Opini - Mantan Koruptor dilarang 'nyaleg', upaya bangun demokrasi substansial
Jumat, 7 September 2018 11:18 Wib
Ini alasan Tina Toon ikut nyaleg
Selasa, 24 Juli 2018 14:39 Wib