Program PTSL Gumas tahun 2018 dijatah 7.500 sertifikat tanah

id PTSL,BPN gumas

Program PTSL Gumas tahun 2018 dijatah 7.500 sertifikat tanah

Kasie Hubungan Hukum BPN Kabupaten Gumas, Teddy Febrianto. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Program pemerintahan Presiden Joko Widodo, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan program nasional (Prona), terus dilaksanakan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Pada tahun 2018 ini, Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, mendapat jatah sebanyak 7.500 bidang tanah yang terdiri dari tanah pekarangan dan kebun.

"Sejauh ini sudah 1.300 bidang tanah yang sudah kita sertifikat. Paling banyak bidang pekarangan," ucap Kasie Hubungan Hukum BPN Kabupaten Gumas, Teddy Febrianto kepada Antara Kalteng, Rabu (1/8/18).

Ia mengatakan, proses pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah itu bersifat gratis. Karena ditanggung Angaran Pendapatan dan Belajan Negara (APBN), baik itu biaya pengukuran, pendaftaran SK maupun sampai saat nantinya penyerahan sertifikat.

"Warga hanya wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Namun berdasarkan SKB tiga menteri maka bisa pajak terutang. Artinya, jika saat pemohon tidak mempunyai biaya untuk membayar pajak maka bisa terutang," katanya.

Sedangkan syarat untuk pengurusan sertifikat tanah gratis itu, lanjut dia, yaitu fotocopy E-KTP, memiliki bukti kepemilikan tanah, pajak tahun berjalan, materai 6.000, dan blanko yang sudah disiapkan BPN Gumas.

Ia menambahkan, kendala yang dihadapi dalam melaksanakan program itu yaitu banyaknya masyarakat yang tidak memiliki E-KTP, karena syarat ini diperlukan untuk mengmasukkan data dalam aplikasi memang diperlukan adanya NIK KTP Elektronik.

"Sehingga, terpaksa kita tunda dulu. Selain itu, saat awal program dimulai masuk musim penghujan, transportasi kami untuk ke desa-desa pelosok sangat terbatas. Sehingga, bertahap tim yang kami berangkatkan," demikian Teddy Febrianto.