AMAN Barut tuntut Perda masyarakat adat

id Aliansi Masyarakat Adat Nusantara,aman,perda,masyarakat adat,Aman barito utara

AMAN Barut tuntut Perda masyarakat adat

Warga yang tergabung dalam AMAN Barito Utara foto bersama Sekda Jainal Abidin Wakil Ketua DPRD dan anggota dewan di halaman gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Badan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyampaikan aspirasi menuntut dibuatkan peraturan daerah yang akan mengatur perlindungan dan pengakuan mereka sebagai masyarakat adat.

"Kami minta diakui dan dilindungi sebagai masyarakat adat, melalui Perda Kabupaten Barito Utara atau Surat Keputusan Bupati dan wakil rakyat harus peduli akan masyarakat adat," kata salah satu perwakilan dari AMAN Barito Utara Daweng saat menyampaikan orasi di halaman gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis.

Puluhan orang yang tergabung dalam masyarakat peduli adat itu membawa spanduk di antaranya bertuliskan "Hutan adat bukan lagi hutan negara, wilayah hutan adat masyarakat adat Papar Pujung, jangan babat hutan adat kami, masyarakat adat berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan mandiri secara ekonomi.

Selain itu ada juga Poster yang bertuliskan, "masyarakat adat adalah bagian dari peradaban bangsa dan negara", "masyarakat adat terancam punah Kalo kita egois".

"Hentikan penyerobotan tanah dan kebun karet kami, Kami tidak meminta lebih, tapi kami tidak mau kurang, jangan serobot hutan karet kami," kata Daweng.

Orasi dan tuntutan yang intinya meminta pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera mengakui keberadaan adat sebagai bagian dari tradisi dan hutan adat yang diajukan oleh masyarakat adat sebagai milik masyarakat adat.

Mereka juga meminta agar permasalahan ganti rugi lahan oleh perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Persada Gatramegah (MPG) yang beroperasi di Kecamatan Lahei Barat segera di selesaikan.

Di gedung dewan massa diterima langsung oleh Waket II DPRD Barito Utara Acep Tion didampingi Sekda Barito Utara Jaenal Abidin dan Waket I DPRD Batara Hj Mery beserta anggota DPRD lainnya Tajeri? dan Abri.

Waket II DPRD Barito Utara Acep Tion mengatakan atas nama Dewan dan Pemerintah Barito Utara serta atas nama masyarakat Barito Utara dengan ini menyatakan menerima dan memberi selamat datang di Kantor DPRD Barito Utara.

"Mengenai kelembagaan adat bukan utamanya adat dayak tapi seluruh Indonesia semua serentak untuk menyampaikan aspirasi dan saya mendukung itu. Perlu diketahui masalah hukum adat sedang diperjuangkan, DPR RI saat ini memperjuangakn dengan membikin Pansus masalah undang-udang hukum adat. Utamamnya adalah yang menyangkut dengan masyarakat adat yang terancam diskriminasi, kata Acep Tion.

Pihaknya berharap sebagai anggota dewan mungkin menunggu turunan baik dari turunan DPRD RI atau Mendagri, dari Provinsi atau pun Kabupaten.

"Saat ini untuk Raperda tentang masalah adat lagi dibahas, namun belum ada penyelesaain.Karena belum ada kesinkronan dengan Pemerintah Provinsi. Dan provinsi saat ini pun belum ada. Saya ucapkan selamat berjuang semoga kalian berhasil," ujar Acep Tion.