Jakarta (Antaranews Kalteng) - Menetapkan aturan yang jelas dan dipahami anak bisa menjadi kunci mengendalikan pemakaian gawai pada anak.
Aturan seperti apa yang harus dibuat? Berikut paparan pendidik sekaligus praktisi perlindungan anak dari SEJIWA, Diena Haryana:
1.Katakan aku pinjamkan smartpone ini padamu dengan rentetan kesepakatan. Kalau ada hal-hal negatif, smartphone ini aku ambil.
2. Tetapkan aturan pukul 18.00-21.00 no gadget. Kita bicara. Menjelang tidur boleh gawainya dilihat sebentar. Itupun tidak di ruang tidur. Tidak boleh ada gawai di ruang tidur, harus di luar.
3. Kalau di rumah menggunakan desktop, posisikan layar agar terlihat ke bagian luar sehingga kita tahu apa yang Anak akses. Wifi hanya dinyalakan saat ada orang dewasa yang mengawasi.
4. Harus ada konsistensi dari kesepakatan itu.
5. Ketika membeli gadget, pasanglahparental control. Sering-seringlah memeriksa history di gadget anak. Orangtua mempunyai hak karena gadget itu milik orangtua.
6. Terapkan komunikasi asetif, antara lain selalu bukan keran komunikasi dan tidak judgemental pada anak.
Cari win win solution terhadap permintaan anak. Gali informasi apa yang dia mau. Belum tentu apa yg dia mau buruk. Orangtua harus tegas tetapi santun. Bila begini, akan menyenangkan untuk anak.
7. Terapkan aturan pemakaian gadget maksimum hanya 4 jam 17 menit, sesuai rekomendasi hasil riset.
Berita Terkait
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Roy Keane sebut Erling Haaland 'si anak manja'
Senin, 6 Mei 2024 16:27 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 17:43 Wib
LPKA Palangka Raya beri pelatihan dasar komputer kepada anak binaan
Selasa, 30 April 2024 16:30 Wib
Penjabat Bupati Mura: Gebyar PAUD ajang peningkatan kreativitas anak dan guru
Senin, 29 April 2024 15:59 Wib
Cegah penyakit pancaroba, Dokter anjurkan anak pakai masker
Sabtu, 27 April 2024 19:07 Wib
Forum Puspa Murung Raya perluas pengetahuan perlindungan perempuan dan anak
Jumat, 26 April 2024 9:08 Wib