Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah kami sampaikan ke DPRD Kotim. Kami berharap dapat segera disahkan sebagai peraturan daerah (perda),” kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini telah ia bacakan dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.
Halikinnor menuturkan, anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi segala kepentingannya, fisik, psikis, intelektual, hak-haknya, harkat dan martabatnya.
Melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja melainkan menjadi kewajiban semua pihak. Dalam hal ini negara harus berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak-hak anak secara efektif melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang optimal dan berkesinambungan.
Hal ini sejalan dengan pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Amanat konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara Indonesia, termasuk terhadap anak,” ucapnya.
Urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak ini di Indonesia tergolong dalam urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjadi urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya kabupaten.
Baca juga: Umsa Kotim gelar aksi bela Palestina
Sehubungan dengan itu, Pemkab Kotim telah melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak demi terwujudnya Kotim sebagai Kabupaten Layak Anak. Hal ini merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Kotim.
Kepedulian tersebut bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan anak untuk bertahan hidup dan tumbuh kembang secara optimal.
Mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, kualitas pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesempatan pendidikan yang berkualitas hingga kesempatan untuk belajar menjadi bagian dari proses di dalam masyarakat.
Makna dari kepedulian juga berarti upaya untuk memastikan bahwa setiap anak terhindar dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
Hal-hal tersebut tak hanya berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan fisik anak, namun juga terhadap kesehatan perkembangan mental, moral, dan sosial anak.
“Oleh sebab itu, perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap anak-anak di Kotim,” lanjutnya.
Perda tersebut juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam perwujudan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan pemenuhan hak-hak anak.
Halikinnor pun berharap raperda yang diajukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta berdoa agar setiap langkah yang ambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Baca juga: Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Baca juga: DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha