Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengedukasi pelaku usaha terkait implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengawasan ketenagakerjaan agar sesuai legalitas yang berlaku.
“Sosialisasi ini adalah sebuah langkah progresif yang menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya terkait dunia usaha,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto
Hal ini ia sampaikan saat mewakili Bupati Kotim Halikinnor membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kotim yang digelar DPMPTSP setempat dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Alang menyebutkan, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan dan menjaga keberlangsungan usaha di Kotim.
Perizinan berusaha dan pengawasan ketenagakerjaan merupakan dua hal yang sangat penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta melindungi hak-hak pekerja.
Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha bisa lebih mendalami konsep pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang akan mempermudah proses perizinan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan keamanan, serta pengawasan yang berfokus pada hak-hak pekerja, kesejahteraan dan keamanan di tempat kerja.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS-BRA).
“Melalui penyelenggaraan perizinan berbasis risiko ini pemerintah bertujuan melaksanakan layanan perizinan secara lebih efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan berusaha juga dapat berlangsung lebih transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
DPMPTSP Kotim sebagai organisasi perangkat daerah yang diberikan mandat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi memiliki tugas antara lain pemantauan, pembinaan, pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Baca juga: Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di Kotim, namun pendekatan konvensional dalam pengawasan perizinan sering kali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan.
Untuk itu. perlu dilakukan pendekatan yang lebih efektif dan efisien yakni dengan pengawasan berbasis risiko yang memungkinkan untuk mengidentifikasi risiko yang terkait dengan berbagai jenis usaha dan mengarahkan sumber daya secara tepat pada entitas bisnis yang memiliki risiko tinggi.
“Dengan pendekatan ini kita dapat mengoptimalkan pengawasan, mengurangi birokrasi yang berlebihan dan meningkatkan efisiensi dalam pemberian perizinan atau membantu pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kita dalam menghadapi permasalahan,” demikian Alang.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menyampaikan kurang lebih ada 100 pelaku usaha atau perwakilan perusahaan yang diundang dalam sosialisasi tersebut, mulai dari kategori rendah, rendah menengah, menengah tinggi dan tinggi, seperti pemilik warung hingga perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain adalah agar pelaku usaha bisa mengerti cara mengurus perizinan berusaha dan memahami terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengawasan ketenagakerjaan agar usaha yang dilakukan bisa legal secara hukum.
“Selain itu, para pelaku usaha harus memahami cara melakukan pelaporan, baik terkait tenaga kerja maupun modal. Karena sekarang semua menggunakan sistem dan mereka yang melapor pun harus menggunakan sistem,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi internal pihaknya masih banyak pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), karena tidak paham atau ada alasan lainnya.
Lalu, sesuai arahan kementerian terkait yang mendapat data dari sistem pelaporan, maka pemerintah daerah diminta untuk mengedukasi pelaku usaha atau perusahaan yang demikian agar kedepannya semua perusahaan bisa menyampaikan LKPM masing-masing.
Adapun, jika ada perusahaan yang abai terhadap ketentuan tersebut, maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan DPMPTSP Kotim. Mulai dari melakukan pembinaan dan pengawasan rutin, menyampaikan surat peringatan, kemudian jika masih tidak dihiraukan maka sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Baca juga: DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Baca juga: Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak