Panwaslu berubah menjadi Bawaslu, ini perbedaannya

id Panwaslu berubah menjadi Bawaslu, ini perbedaannya,Satriadi

Panwaslu berubah menjadi Bawaslu, ini perbedaannya

Suasana pelantikan anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia yang dilaksanakan serentak di Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 46 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah mulai menjalankan tugas setelah dilantik secara serentak di Jakarta.

"Pelantikan dilaksanakan secara serentak di Jakarta untuk anggota Bawaslu seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, dipimpin Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan. Jadi, mereka sudah resmi memulai tugasnya," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi di Jakarta dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.

Sebanyak 46 orang anggota Bawaslu akan bertugas di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Setiap Bawaslu kabupaten/kota terdiri tiga orang, kecuali Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas yang masing-masing terdiri lima orang karena pertimbangan besarnya jumlah penduduknya.

Satriadi menjelaskan, pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Setelah dilantik, mereka bisa mulai menjalankan tugas sesuai aturan.

Ada yang berbeda dalam pelantikan kali ini. Bawaslu dulunya bernama Panitia Pengawas Pemilu atau disingkat dengan Panwaslu, namun kini resmi menggunakan nama Bawaslu, seperti halnya di tingkat provinsi dan pusat.

Selain itu, saat masih bernama Panwaslu, masa tugas mereka bersifat "ad hock" yang berarti sementara atau dibentuk hanya untuk tujuan agenda tertentu. Namun kini setelah menjadi Bawaslu, masa tugas mereka menjadi lima tahun, sama seperti halnya masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan dilantiknya anggota Bawaslu kabupaten dan kota ini, maka diharapkan kerja-kerja pengawasan pada pemilu serentak tahun 2019 bisa semakin maksimal," harap Satriadi.

Sebagian anggota Bawaslu yang terpilih dan dilantik, merupakan wajah lama atau sebelumnya pernah menjadi anggota Panwaslu. Untuk itu mereka diharapkan cepat beradaptasi dengan bidang tugas karena saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki tahapan-tahapan penting.

Satriadi meminta seluruh anggota Bawaslu menjalankan tugas secara optimal sesuai aturan. Dia mengingatkan seluruh anggota Bawaslu menjaga netralitas karena sanksi tegas pasti akan diberikan kepada anggota yang terbukti tidak netral atau melanggar aturan.