RSUD Murjani Sampit pertimbangkan minta bantuan polisi tertibkan pengunjung

id RSUD Murjani Sampit pertimbangkan minta bantuan polisi tertibkan pengunjung,Rumah Sakit,Kotim

RSUD Murjani Sampit pertimbangkan minta bantuan polisi tertibkan pengunjung

Pagar tambahan dipasang di bagian depan dan belakang RSUD dr Murjani Sampit untuk mengontrol pengunjung yang masuk. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Manajemen RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, sedang mempertimbangkan kemungkinan meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan setempat, khususnya terkait penertiban pengunjung.

"Ini merupakan kesekiankalinya kami memberlakukan pembatasan jam kunjung dan jumlah penjaga pasien. Sebelumnya selalu gagal. Saat ini masih sosialisasi. Sesuai arahan Dewan Pengawas, mungkin nanti kami akan melibatkan kepolisian," kata Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Denny Muda Perdana di Sampit, Jumat.

RSUD dr Murjani Sampit kembali memberlakukan pembatasan jam besuk, jumlah pembesuk dan penjaga pasien. Pihak rumah sakit bahkan sudah memasang pagar keliling di pintu masuk bagian depan dan belakang sehingga pengunjung harus melewati petugas jaga.

Waktu berkunjung pada Senin sampai Sabtu dimulai setelah kunjungan dokter memeriksa pasien selesai yakni pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, selanjutnya waktu pasien beristirahat. Waktu berkunjung kembali dibuka mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Waktu berkunjung pada hari libur nasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.30 dan 17.00 sampai 20.30 WIB.

Pengunjung tidak boleh merokok, tidak boleh membawa anak kecil dan dilarang membawa obat atau zat kimia. Jumlah pengunjung yang masuk ke ruang pasien dibatasi maksimal tiga orang, namun boleh bergantian.

Bagi tamu khusus untuk kepentingan tertentu, tetap diperbolehkan. Namun, mereka juga tetap harus melapor kepada manejemen atau petugas keamanan rumah sakit.

Pengetatan aturan berkunjung itu bertujuan agar pasien bisa beristirahat sehingga penyembuhan bisa lebih cepat. Aturan ini juga mengurangi risiko penularan penyakit oleh pengunjung kepada pasien maupun sebaliknya.

Selain itu, hasil evaluasi selama ini, banyaknya jumlah pengunjung dan keluarga pasien sangat berpengaruh terhadap penggunaan listrik, air serta bahaya kebakaran karena kerap kali keluarga pasien merokok di lingkungan rumah sakit.

"Mohon dimengerti, ini untuk kepentingan bersama. Bukan kami sadis karena melarang orang membesuk. Tetap diperbolehkan, tapi pada jam dan jumlah tertentu. Biarkan kami menjaga pasien," kata Denny.

Denny menegaskan, aturan larang merokok juga berlaku bagi pegawai rumah sakit. Jika ada pegawai yang terbukti merokok di lingkungan rumah sakit, maka tunjangannya akan dipotong sesuai aturan.

Bupati H Supian Hadi mendukung kebijakan manajemen RSUD dr Murjani Sampit ?dalam ketegasan terkait waktu berkunjung. Dia menyarankan dibuat papan pengumuman berukuran besar sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit itu.

"Memang awalnya pasti ribut. Itu biasa tapi perlahan orang akan mengerti. Kalau tidak dari sekarang maka tidak akan bisa disiplin. Saya yakin masyarakat kita paham karena masyarakat kita berpendidikan," kata Supian.

Bagi pengunjung atau keluarga pasien yang tidak mematuhi aturan seperti tetap merokok di lingkungan rumah sakit, perlu sanksi misalnya dengan tidak diizinkan masuk ke rumah sakit selama satu hari. Supian juga berpesan agar seluruh kebersihan di lingkungan rumah sakit tersebut harus selalu dijaga dan ditingkatkan.