Ini empat Raperda disetujui DPRD Barsel

id dprd barsel,raperda,perda,Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani

Ini empat Raperda disetujui DPRD Barsel

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H. Hasanuddin Agani. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok, Kalteng (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi pihaknya menyetujui 4 raperda tersebut menjadi perda.

"Hasil rapat gabungan komisi itu dituangkan dalam persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif," katanya usai rapat paripurna DPRD terkait persetujuan empat Raperda menjadi Perda, di Buntok, Senin.

Adapun raperda tersebut lanjut dia, yakni tentang Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6/2015 tentang Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

"Sedangkan dua raperda lainnya yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kades, dan Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujarnya.

Menurut dia, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar bisa mendapat verifikasi, dan evaluasi menjadi perda.

Sementara Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama, sehingga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.

"Kita akan menyampaikan reperda yang telah disetujui bersama ini ke Gubernur Kalteng paling lama 7 hari setelah ditetapkan," kata dia.

Acara rapat paripurna IX masa sidang II dengan agenda persetujuan bersama atas empat raperda tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.