PUPR Lamandau belum selesaikan ganti rugi pembukaan jalan Sudiro-Bakrie

id kabupaten lamandau,pemkab lamandau belum ganti rugi lahan ,ganti rugi lahan jalan Sudiro-Bakrie lamandau,pupr lamandau

PUPR Lamandau belum selesaikan ganti rugi pembukaan jalan Sudiro-Bakrie

Jalan Simpang Sudiro - Bakrie yang ditutup dan diportal oleh H Gusti Djarni karena masih belum ada penyelesain ganti rugi lahan oleh pihak pemerintah daerah setempat, Senin (27/8/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Saya sudah ada menyurati pihak PUPR pada tanggal 25 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR setempat, tapi sampai saat ini masih belum terselesaikan
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Salah seorang masyarakat Kabupaten Lamandau H Gusti Djarni menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat belum menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembukaan dan pengerjaan jalan Sudiro-Bakrie Kota Nanga Bulik.

"Dari tahun 2015 sampai Agustus 2018 ini tidak pernah ada realisasi tentang pembebasan lahan ganti rugi kepada saya yang memiliki luas seluas 25x100 meter. Yang ada hanya tinggal janji saja," kata Gusti di Nanga Bulik, Senin.

Dia bercerita, awalnya mantan Bupati Lamandau Marukan pada tahun 2015, sebelum jalan tersebut dibuka dan dikerjakan, ada memanggil dirinya untuk membicarakan harga tanah tersebut. Dia pun menyampaikan bahwa harga tanah tersebut 300 ribu per meter, dan sampai saat ini pun harga tanah tersebut tidak ada perubahan. 

Gusti mengatakan, pada saat ini pengerjaan jalan tersebut sudah selesai, namun untuk pembebasan lahan apalagi pembayaran lokasi tanah yang terkena pengerjaan jalan proyek Pemkab Lamandau.

"Saya sudah ada menyurati pihak PUPR pada tanggal 25 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR setempat, tapi sampai saat ini masih belum terselesaikan," jelasnya. 

Kemudian pada tanggal 21 Desember 2017 pihak PUPR Kabupaten Lamandau memberikan surat yang langsung ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR setempat, Ray Paskan, kepadanya dengan perihal keterangan waktu pelaksanaan ganti rugi akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. 

Dalam isi surat dari pihak PUPR setempat berharap kepada bapak/masyarakat yang nantinya menerima ganti rugi tanah tersebut, agar bisa memaklumi dalam hal proses administrasi pelaksanaan pengadaan tanah. 

"Akan tetapi sampai dengan saat tidak pernah ada penyelesaian tentang ganti rugi pembebasan lahan tersebut, dan saya sebelumnya sudah beberapa kali menemui baik itu pak Marukan maupun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamandau untuk mempertanyakan masalah tersebut akan tetapi tetap tidak ada penyelesainnya hingga saat ini. Makanya jalan tersebut saya tutup dan saya portal karena sampai dengan detik ini belum ada penyelesainnya dari pihak pemerintah setempat," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau, Ray Paskan, pada saat dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini diturunkan beberapa kali dihubungi masih belum bisa dihubungi.