PUPR Lamandau akui belum bayar ganti rugi jalan Sudiro-Bakrie

id kabupaten lamandau,polemik jalan sudiro-bakrie lamandau,ganti rugi lahan jalan lamandau,kepala dinas pupr lamandau 2018

PUPR Lamandau akui belum bayar ganti rugi jalan Sudiro-Bakrie

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau, Ray Paskan. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Untuk harganya masih belum ditentukan dulu karena tidak bisa kita tentukan harganya karena ada konsultan yang akan menilai sendiri nantinya setelah jalan tersebut dibuka
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menganggap wajar penutupan atau pemortalan Jalan Sudiro-Bakrie yang dilakukan oleh pemilik lahan H Gusti Djarni, karena pihaknya sampai sekarang belum melunasi biaya ganti rugi pembukaan lahan karena terkendala anggaran yang sangat minim.

"Kondisi keuangan kita belum memungkinkan kita tidak bisa memaksakan untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan, karena memang dana kita terbatas,” kata Kepala Dinas PUPR Ray Paskan, di Nanga Bulik, Kamis.

Ketika ditanyakan terkait dengan kebijakan dinas terkait yang dianggap oleh pemilik lahan H Gusti Djarni, semena-mena karena lebih dulu melakukan pembangunan jalan tanpa adanya persetujuan dan melengkapi proses pelapasan hak kawasan lahan milik warga tersebut, pihaknya berdalih sudah menjadi kesepakatan secara bersama dengan masyarakat pemilik lahan pada saat itu.

"Jalan tersebut sudah dibuka dan dibangun oleh pemerintah daerah karena sudah melewati persetujuan dari masyarakat yang lahannya dilalui oleh pembukaan jalan tersebut, sementara pelunasan menunggu penilaian dari konsultan ahli setelah jalan tersebut dibuka," ujarnya.

Proses pelapasan hak kawasan terhadap lahan tersebut nantinya baru dilakukan penilaian oleh konsultan independen setelah jalan dibangun. Untuk itu bukan menjadi kewenangan pihak pemilik lahan untuk menentukan harga tanah per meternya yang akan di ganti rugi oleh Pemerintah. Dan saat jalan dibuka pada tahun 2017 yang lalu pihaknya tidak bisa menentukan harganya terlebih dahulu namun dibangun jalan dahulu baru kemudian proses ganti rugi.

"Untuk harganya masih belum ditentukan dulu karena tidak bisa kita tentukan harganya karena ada konsultan yang akan menilai sendiri nantinya setelah jalan tersebut dibuka," bebernya.

Dengan demikian Pihak Dinas PUPR Kabupaten Lamandau sampai dengan saat ini mengaku masih belum mengetahui pasti berapa nilai total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat kepada masyarakat yang lahannya terkena pembangunan pembukaan jalan tersebut.

Terkait pemortalan jalan tersebut sah-sah saja dan menjadi hak warga jika ingin menutup atau memortal jalan, karena peruntukan jalan tersebut saat ini hanya untuk lalu lintas masyarakat dan pemilik lahan di sekitar wilayah situ saja, tidak mengganggu pengguna jalan utama.

"Kita akan percepat prosesnya agar nilai dari lahan tersebut bisa diketahui jumlahnya dan kami usulkan kekurangan dananya berapa,  untuk diajukan pada anggaran tahun 2019 yang akan datang," demikian Ray Paskan.