Perjelas ganti rugi lahan Sudiro-Bakrie, DPRD panggil PUPR Lamandau

id kabupaten lamandau,ganti rugi lahan di jalan sudiro-bakrie lamandau,dprd lamandau,wakil ketua dprd lamandau 2018

Perjelas ganti rugi lahan Sudiro-Bakrie, DPRD panggil PUPR Lamandau

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Kami akan pertanyakan hal tersebut kepada pihak Dinas PUPR setempat, kenapa pembebasan lahan tersebut sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Jadi ya sah-sah saja pemilik lahan (H Gusti Djarni) menutup jalan tersebut. Dia tentu merasa keberatan d
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, segera memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, terkait dengan tindak lanjut ganti rugi pembebasan lahan jalan Sudiro-Bakrie atas nama H Gusti Djarni, yang sampai saat ini masih belum direalisasikan.

Rencananya pemanggilan itu untuk menggali informasi dan data yang lebih akurat agar permasalahan ganti rugi lahan di jalan Sudiro-Bakrie menjadi jelas, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmat, di Nanga Bulik, Senin. 

"Minggu depan PUPR akan dipanggil. Kami ingin permasalahan itu sudah tuntas sebelum pembahasan APBD murni tahun anggaran 2019," tambahnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa, selama ini pihaknya terus mempertanyakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Sudiro-Bakrie, yang selama ini belum dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas PUPR setempat.

"Kami akan pertanyakan hal tersebut kepada pihak Dinas PUPR setempat, kenapa pembebasan lahan tersebut sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Jadi ya sah-sah saja pemilik lahan (H Gusti Djarni) menutup jalan tersebut. Dia tentu merasa keberatan dan dirugikan," ucapnya.

Dengan dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp 6 miliar sejak tahun 2017 tersebut seharusnya pada tahun 2018 ini sudah selesai, kemudian juga yang menjadi pertanyaan kemana larinya dana yang sudah dianggarkan tersebut.  Seharusnya dengan dana yang ada, sudah cukup untuk menyelesaikan pembebasan lahan untuk jalan tersebut. 

Hal ini terjadi akibat masalah pembebasan lahan tersebut tidak kunjung selesai, maka jalan Sudiro-Bakrie itu di portal  oleh warga pemilik tanah, karna kesal akibat pembayaran tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir ini.

Dirinya menyebutkan, perencanaan pembangunan jalan tersebut tidak matang. Terbukti sampai sekarang masih terjadi pemortalan jalan. Dan masalah ini harus segera mungkin untuk diselesaikan dengan memanggil pihak Dinas PUPR setempat yang selama ini dinilai tidak ada keterbukaan antara pihak legislatif dan pemilik tanah tersebut atas nama H Gusti Djarni. 

"Kami juga meminta agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk juga aparat penegak hukum dalam hal ini pihak dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, agar bisa melakukan pendampingan dalam masalah tersebut," demikian Budi.