Tenaga kontrak Pemkab Lamandau segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

id kabupaten lamandau,tenaga kontrak lamandau daftar bpjs ketenagakerjaan,sekda lamandau 2018

Tenaga kontrak Pemkab Lamandau segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menyediakan anggaran untuk membantu seluruh tenaga harian lepas setempat, terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggaran yang akan disediakan pada tahun 2019 itu bukan hanya membantu tenaga harian lepas terdaftar tapi juga membayar iuran atau premi sesuai persyaratan BPJS Ketenagakerjaan, kata Sekda Lamandau Arifin LP Umbing, di Nanga Bulik, Senin (3/9/18).

"Disediakannya anggaran itu karena Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2018, mewajibkannya. Perbup itu mengatur tentang standar upah dan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja harian lepas di lingkup Pemkab Lamandau," ucapnya.

Arifin mengaku, Pemkab Lamandau sudah lama ingin mendaftarkan tenaga harian lepas ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keterbatasan anggaran membuat keinginan tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2019.

Dia mengatakan, selama ini jika ada terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga harian lepas, pasti tidak akan mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan. Alhasil, ketika terjadi kecelakaan, hanya ada sumbangan dari teman-teman di lingkungan kantor tempatnya bekerja.

"Kami tidak mau itu terus menerus terjadi. Itulah kenapa kami berkeinginan mendaftarkan mereka ke BPJK Ketenagakerjaan. Kalau untuk besaran anggaran yang akan disediakan pada tahun 2019 sekitar Rp230 juta," ucapnya.

Dia pun berpesan, apabila nantinya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Lamandau harus dapat memahami akan haknya. Hal itu sangat penting agar terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya.

"Jadi nantinya apabila terjadi sesuatu, seperti halnya kecelakaan pada saat bekerja, sudah barang tentu mereka harus sudah mengetahui apa saja syarat-syarat yang akan dibutuhkan untuk mengajukan klaim kepada BPJS ketenagakerjaan," demikian Arifin.