Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau Ray Paskan, tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD setempat, Selasa (5/9/18). Padahal Kepala Dinas PUPR itu sebenarnya sangat diharapkan, karena RDP tersebut bertujuan mengetahui secara jelas dan detail mengenai permasalahan ganti rugi lahan di sekitar Jalan Sudiro-Bakri, yang sekarang ini terus berpolemik.
"Panggilan kami tidak dipenuhi oleh Kadis PUPR Kabupaten Lamandau untuk melakukan RDP secara bersama-sama," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat, di Nanga Bulik, Rabu.
Dia menyebut, sebelum pemanggilan itu, DPRD Lamandau sudah mengagendakan RDP dengan PUPR setempat para 4 September 2018. Namun, Kepala Dinas PUPR setempat sedang dinas luar sehingga RDP tersebut hanya dihadiri Kepala Bidang Bina Marga beserta beberapa kepala seksi lainnya.
"Kami akan kembali menjadwalkan RDP. Rencananya RDP diadakan kembali pekan depan sambil menunggu kedatangan Kepala Dinas PUPR, karena persoalan ini tidak bisa diwakilkan," kata Budi.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, karena di dalam undangan tersebut yang diundang adalah kadisnya, sudah barang tentu masalah tersebut tidak bisa diwakilkan.
"Masalah ganti rugi pembebasan lahan Sudiro-Bakri masih belum ada keputusan pada saat RDP dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR setempat," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat wajib membayar ganti rugi lahan tersebut, dan pihaknya akan tetap terus mengawal proses ganti rugi lahan masyarakat dengan Dinas PUPR setempat yang selama ini masih belum ada kejelasannya apalagi jalan tersebut sudah dikerjakan.
Sampai dengan saat ini belum ada kejelasan dari Dinas PUPR setempat mengapa dan kenapa proses ganti rugi lahan tersebut belum terselesaikan. Pihaknya meminta agar kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamandau untuk memberikan penjelasan kepada DPRD setempat.
"Seharusnya sebelum lahan tersebut digarap pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ganti rugi pembebasan lahan tersebut dengan masyarakat, dan ini sudah 2 periode dananya sudah dianggarkan akan tetapi masih ada pemilik lahan yang masih belum dibayarkan sama sekali. Jadi wajar saja kalau ada masyarakat yang memortal atau menutup jalan tersebut karena hak mereka tidak terpenuhi serta merasa dirugikan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR setempat Nozul, menyebutkan, ketika menghadiri RDP untuk memenuhi panggilan DPRD Kabupaten Lamandau, pihaknya hanya menerima informasi surat perihal panggilan RDP bersama dengan DPRD setempat saja dan tidak mengetahui bahwa isi surat tersebut tidak boleh diwakilkan.
Pada saat ditanyakan terkait dengan pemortalan atau penutupan jalan Sudiro-Bakri yang dilakukan oleh H Gusti Djarni, oleh karena belum dilunasi biaya ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan milik pemerintah daerah tersebut dirinya mengakui tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya masih belum mengetahui secara detail tentang hal tersebut, karena pada saat ini saya baru saja menjabat sebagai kepala bidang Bina Marga, sementara proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan dari tahun 2017," demikian Nozul.