ASN diajak dukung pengelolaan potensi zakat

id wali kota palangka raya,asn,baz,pengelolaan potensi zakat,ASN diajak dukung pengelolaan potensi zakat

ASN diajak dukung pengelolaan potensi zakat

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang baru saja dilantik mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung Badan Amil Zakat (BAZ) di kota setempat dalam pengelolaan potensi zakat.

"Kami tidak misa memaksa. Namun alangkah baiknya kita para pegawai ASN dan pegawai BUMD muslim di kota ini menyalurkan 2,5 persen dari gaji atau zakat melalui BAZ kota," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Menurutnya pengelolaan zakat secara maksimal sangat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih lagi, penyaluran dana zakat ini mencakup delapan golongan penerima yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, "fisabilillah" dan orang yang sedang dalam perjalanan.

"Kami kembali mengajak seluruh pegawai menyalurkan zakatnya melalui BAZ. Melalui dana yang terhimpun itu nantinya bisa diprogramkan beasiswa sehingga, nantinya tidak adalagi warga di Kota Palangka Raya yang putus sekolah dengan alasan faktor ekonomi," jelasnya.

Baca juga: BAZ salurkan dana pendidikan Rp396 juta

Selain itu, lanjut Fairid, dengan dana yang terhimpun itu, bisa juga diprogramkan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha kecil dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Baihaqi yang juga sebagai ketua dewan pembina BAZ kota setempat mengatakan bahwa dalam sebulan BAZ "Kota Cantik" berhasil menghimpun dana Rp80 juta.

"Dana itu berasal dari 2,5 persen gaji pegawai muslim di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya dan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya," ujarnya.

Kewajiban pemerintah tentang pengelolaan zakat telah diamanatkan melalui Undang-undang (UU) No.23/2011 yang secara operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14/2014 tentang pengelolaan zakat.

Dalam aturan itu, zakat juga diharuskan bagi badan atau kelompok usaha yang memiliki harta untuk dizakatkan, bahkan dalam Instruksi Presiden No.3/2014 tentang 2,5 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat profesinya.

"Saat ini dana yang berhasil dihimpun BAZ kota sepenuhnya untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Harapan kami semakin banyak ASN muslim yang menyalurkan zakatnya lewat BAZ kota," kata Baihaqi.

Baca juga: Penanganan sampah jadi fokus utama Wali Kota terpilih