Jadwal pemanggilan Amien Rais terkait kasus Ratna Sarumpaet

id Amien rais,Polda metro jaya,ratna sarumpaet,dipanggil polisi,hoax

Jadwal pemanggilan Amien Rais terkait kasus Ratna Sarumpaet

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet pada pekan depan.

"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta Minggu.

Jerry tidak menjelaskan materi keterangan yang akan digali dari politisi senior PAN tersebut terkait penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua MPR RI  itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).

Namun Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidikan.

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.