Bawaslu Seruyan tertibkan puluhan APK Pemilu Legislatif ilegal

id APK Pemilu Legislatif langgar aturan,Bawaslu Seruyan,Bawaslu Seruyan tertibkan puluhan APK Pemilu Legislatif langgar aturan,Bawaslu Seruyan tertibkan

Bawaslu Seruyan tertibkan puluhan APK Pemilu Legislatif ilegal

Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja, DPMPTSP serta Polres Seruyan saat melakukan penertiban APK pemilu legislatif di sejumlah lokasi di Kuala Pembuang, Sabtu (20/10/18). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Seruyan menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif yang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Seruyan Yulius Setiawan, di Kuala Pembuang, Sabtu, mengatakan penertiban ini menindaklanjuti surat pemberitahuan pihaknya kepada pimpinan partai politik pada 16 Oktober 2018 agar menurunkan APK yang menyalahi aturan.

"Kami sudah memberi waktu selama 3 hari agar parpol membersihkannya sendiri, namun hanya sebagian yang melakukannya. Makanya sekarang kami menertibkan yang belum diturunkan," katanya.

Penertiban APK dilakukan secara serentak, untuk di Kuala Pembuang langsung ditertibkan oleh Bawaslu kabupaten. Sementara untuk di tingkat kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kecamatan dan perangkat terkait lainnya.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki wewenang mencabut APK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Polres Seruyan.

Ia menjelaskan, penertiban terbagi menjadi dua yaitu APK yang bermasalah dalam hal perizinan yang menjadi wewenang DPMPTSP Seruyan dan pelanggaran APK murni yang tidak sesuai aturan yang menjadi wewenang Bawaslu Seruyan.

"Ada 2 APK yang penertibannya menjadi wewenang DPMPTSP Seruyan, karena setelah ditelusuri tidak ada surat izin dan tidak melakukan pembayaran retribusi sehingga dianggap ilegal," katanya kepada Antara Kalteng.

Sementara penertiban APK yang menjadi wewenang Bawaslu meliputi baliho dan spanduk yang menyalahi aturan, seperti pemasangan di lokasi yang dilarang serta desain yang menyalahi ketentuan.

Sesuai aturan yang merupakan peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan calon legislatif. Sehingga caleg dilarang memasang APK yang hanya menampilkan dirinya secara perorangan.

"APK yang dipasang harus lengkap, meliputi lambang, nama dan nomor urut parpol, visi dan misi parpol, foto pengurus serta tokoh yang melekat pada citra parpol. Barulah kemudian diperbolehkan foto caleg secara lengkap turut ditampilkan didalamnya," tuturnya.

Ketentuan ini sudah disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu Seruyan kepada peserta pemilu legislatif, sayangnya masih belum dipahami ataupun ditaati dengan baik.

Untuk itu Yulius mengharapkan agar pengurus parpol dapat memberikan pendidikan politik dengan baik kepada calegnya sehingga tidak melakukan pelanggaran. Selain itu caleg pun diminta pro aktif dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan.