KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024

id KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024, kalteng, politik, Palangka raya, pemilu

KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024

KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024. ANTARA/HO-KPU Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menjaring Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disusul penjaringan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tahapan pendaftaran dilakukan pada 23 hingga 29 April melalui siakba.kpu.go.id," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, melalui laman siakba, calon PPK bisa mengunduh formulir pendaftaran dengan format yang telah ditentukan. Kemudian peserta juga melakukan pendaftaran secara daring.

"Pendaftaran via Siakba, termasuk formulir ada disana. Tapi nanti dokumen hardcopy tetap di kirim ke KPU Kota Palangka Raya," kata Joko.

Dia menerangkan, pada Pilkada 2024 ini, pihaknya memerlukan 25 PPK yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya. Artinya setiap kecamatan ada lima anggota PPK yang bertugas.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya giatkan pengawasan harga pangan di pasar

Perlengkapan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar adalah fotokopi KTP elektronik sesuai domisili dan wilayah kerja PPK dan fotokopi ijazah dilegalisir yang minimal pada tingkat sekolah menengah atas sederajat.

Syarat lainnya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Lalu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kemudian, daftar riwayat hidup serta pas photo ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait perekrutan calon anggota PPK dapat ditanyakan langsung kepada helpdesk di kantor KPU Kota Palangka Raya. Selain itu dapat juga menghubungi nomor kontak yang disediakan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya promosikan budaya lokal melalui festival

Baca juga: PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar, kolaborasi dukungan untuk pengembangan voli di tanah air

Baca juga: Komisi B DPRD Palangka Raya nilai pentingnya partisipasi wanita dalam pembangunan